• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Jelang Pemilihan Rektor, Beredar Poster Desakan Pencopotan Ketua Senat Unsrat

Jelang Pemilihan Rektor, Beredar Poster Desakan Pencopotan Ketua Senat Unsrat

11/10/2026
in Manado, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut kelompok senat, proses penyesuaian anggota senat saat ini wajib merujuk secara ketat pada persyaratan keanggotaan dalam Statuta Unsrat 2025 (Permendikti Saintek Nomor 49 Tahun 2025).

“Aturan ini mengamanatkan bahwa seluruh anggota Senat wajib memenuhi syarat: (a) memiliki integritas kepribadian dan moral yang tinggi; dan (b) memiliki rekam jejak yang tidak tercela.

Adanya sanksi disiplin PP 94/2021 atas kasus manipulasi seleksi masuk secara otomatis menggugurkan pemenuhan klausul “rekam jejak tidak tercela”. Karena jabatan Ketua Senat dipilih dari dan oleh Anggota, gugurnya status keanggotaan secara otomatis membatalkan keabsahan jabatannya sebagai Ketua Senat (ipso jure),” jelas anggota senat dalam rilis dimaksud.

Lebih lanjut para dosen, saat dilantik, Ketua Senat mengikrarkan sumpah di hadapan Tuhan dan institusi yang berbunyi:
“…memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Senat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya… serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan Universitas Sam Ratulangi daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.”

Manipulasi soal ujian masuk demi meloloskan pihak tertentu menurut mereka adalah bentuk nyata dari pengutamaan kepentingan pribadi/golongan di atas keadilan objektif kampus. Pelanggaran sumpah jabatan adalah alasan materiil mutlak dalam Hukum Administrasi Negara untuk memberhentikan seorang pejabat dari posisi struktural maupun fungsional tambahan.

Gugurnya Asas Perlindungan Hak Transisi (Acquired Rights)

Kubu pembelaan mungkin berargumen bahwa status kepemimpinannya dilindungi oleh pasal transisi karena dipilih sebelum Statuta 2025 berlaku.

Asas hukum administrasi melindungi pejabat yang kompeten dan bersih dari perubahan syarat administratif baru (seperti syarat pangkat atau usia). Asas ini tidak pernah berlaku untuk melindungi pejabat yang melakukan pelanggaran etik atau manipulasi materiil. Penyesuaian keanggotaan 2025 adalah instrumen pembersihan (cleansing mechanism) untuk memastikan legalitas organ senat ke depan.

Runtuhnya Legitimasi Moral (Moral Authority) Kampus: Senat adalah badan normatif yang mengawasi etika dan mutu akademik. Jika ketuanya adalah seorang pemanipulasi ujian, maka seluruh fungsi pengawasan, sidang etik dosen, dan keputusan senat kehilangan legitimasi di mata publik dan mahasiswa.
Cacat Hukum Produk Senat (Risiko Gugatan PTUN): Jika yang bersangkutan tetap memaksakan memimpin penyesuaian senat atau agenda strategis seperti Pemilihan Rektor, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan berpotensi dinilai cacat hukum sejak dalam kandungan (void ab initio). Civitas akademika lain dapat menggugat hasil Pemilihan Rektor ke PTUN karena dipimpin oleh Ketua Senat yang tidak sah secara syarat statuta.

“Berdasarkan kajian di atas, mempertahankan Prof. Barnabas Ralph Kairupan sebagai Ketua maupun Anggota Senat UNSRAT adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Statuta UNSRAT 2025 dan PP 94/2021. Pemberhentian yang bersangkutan bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah kewajiban hukum dan moral demi menjaga masa depan, marwah, serta keabsahan tata kelola Universitas Sam Ratulangi,” tandas oknum dosen tersebut.

Sementara itu, Ketua Senat Unsrat Prof Dr Ralph Kairupan saat diwawancarai media cahaya siang id melalui nomor WhatsApp di +62 811-4332-*** memberikan klarifikasi atas poster yang beredar tersebut. Menurutnya, mengenai surat Rektor dan rekomendasi Inspektorat memang terdapat surat dari Rektor tertanggal 24 Juli 2025. Namun, substansinya perlu dipahami secara utuh dan tepat.

“Surat tersebut berisi pengingat agar informasi yang diterima diuji, diklarifikasi, dan diverifikasi untuk memperoleh data yang valid. Substansi ini sejalan dengan rekomendasi Inspektorat Investigasi. Karena itu, perlu dibedakan antara pengingat tertulis tersebut dan keputusan formal penjatuhan hukuman disiplin. Saya berharap surat itu tidak ditafsirkan melampaui isi sebenarnya.” Ujar Kairupan.

Dan  mengenai tuduhan manipulasi soal ujian masuk UNSRAT, Kairupan mengatakan penting untuk membedakan antara menyampaikan informasi mengenai dugaan kebocoran soal dan melakukan manipulasi soal. Menurut Kairupan, ia bersama istri menyampaikan informasi yang diterima kepada Rektor agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Tujuannya adalah membantu menjaga integritas akademik, bukan melakukan atau terlibat dalam manipulasi soal ujian.

“Saat itu, kami bertindak dalam kapasitas sebagai dosen yang memiliki tanggung jawab moral, bukan sebagai Ketua Senat atau pimpinan Fakultas Kedokteran. Oleh karena itu, saya berharap peran kami sebagai penyampai informasi dapat dipahami secara proporsional dan tidak disamakan dengan tindakan yang justru perlu diperiksa atau dibuktikan.” katanya.

Dan terkait desakan pemberhentian sebagai Ketua Senat dan kaitannya dengan Pilrek UNSRAT, Kairupan menghormati setiap pendapat dan kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab. Namun, persoalan mengenai jabatan perlu dinilai berdasarkan Statuta UNSRAT dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan fakta serta bukti yang relevan.

“Menurut saya, kepentingan institusi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Proses pemilihan Rektor hendaknya berlangsung sesuai aturan, dengan menjunjung integritas, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak. Saya tidak ingin berspekulasi mengenai motif di balik desakan tersebut. Biarlah masyarakat menilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.” Jelasnya.

Untuk pernyataan “Silakan proses hukum” di grup Senat, Kairupan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut mencerminkan sikapnya bahwa persoalan yang diperdebatkan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan melalui kesimpulan sepihak.

“Saya terbuka terhadap pemeriksaan yang objektif dan berharap setiap pihak bersedia mempertanggungjawabkan pernyataannya berdasarkan fakta. Bagi saya, integritas akademik, kepastian hukum, dan kepentingan Universitas Sam Ratulangi harus tetap menjadi perhatian utama. Perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan secara bermartabat, dengan berpegang pada fakta, aturan, dan tanggung jawab bersama untuk menjaga nama baik institusi.” Tutupnya. (*James)

Views: 50
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Ini Kata Menteri Hukum Soal Nilai Karya Jurnalistik di Forum Jurnalis ASEAN

Next Post

199 Personel Polri Dimutasi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Next Post

199 Personel Polri Dimutasi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In