• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Jelang Pemilihan Rektor, Beredar Poster Desakan Pencopotan Ketua Senat Unsrat

Jelang Pemilihan Rektor, Beredar Poster Desakan Pencopotan Ketua Senat Unsrat

11/10/2026
in Manado, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Civitas akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mulai mempersiapkan diri memasuki tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek). Di tengah persiapan ini, muncul fenomena desakan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk segera mencopot Ketua Senat Unsrat Prof Dr Ralph Kairupan.

Desakan pencopotan Ketua Senat Unsrat ini muncul di berbagai poster yang terpasang di area kampus dan luar kampus. Lalu menyusul sebuah rilis resmi yang dikirim kelompok dosen dan anggota senat ke meja redaksi. Mereka menilai status Kairupan saat ini sudah cacat moral bahkan cacat hukum sekaligus.

Pada rilis itu mereka menjelaskan hasil temuan Irjen Kementerian dan rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti oleh Rektor sebelumnya. Namun rekomendasi itu hanya teguran tertulis sesuai rekomendasi Irjen.

“Dengan adanya rekomendasi Itjen dan tindaklanjut oleh Rektor Unsrat maka telah terbukti adanya pelangaran yang dilakukan oleh Ketua Senat,” demikian bunyi rilis yang dikirim ke redaksi, Kamis malam pekan lalu.

Mengacu kepada PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka teguran tertulis adalah hukuman disiplin kategori ringan, jika pelanggar hanya dosen biasa tidak memberi dampak yang signifikan.

“Pada saat seseorang melakukan pelanggaran adalah seorang dosen yang bergelar Profesor dan mempunyai jabatan Ketua Senat Universitas maka sanksi atau hukuman disiplin ringan akan memberikan dampak yang berbeda,” penjelasan lanjutan.

Kelompok anggota senat menjelaskan kajian hukum dan moral organisasi senat.
Kajian ini disusun untuk menganalisis status hukum, moral, dan organisasional Prof Barnabas Ralph Kairupan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Berdasarkan fakta bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS terkait manipulasi soal ujian masuk universitas sebagai hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian, ditemukan pertimbangan hukum materiil yang kuat bahwa yang bersangkutan wajib diberhentikan demi hukum dari jabatan anggota maupun Ketua Senat UNSRAT melalui momentum Penyesuaian Anggota Senat berdasarkan Statuta UNSRAT Tahun 2025.

Status Hukum Kepegawaian:

Kemudian, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi formal berupa Teguran Tertulis mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Substansi Pelanggaran:

Tindakan yang dilakukan Ralp Kairupan menurut mereka bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan manipulasi instrumen seleksi/soal ujian masuk universitas, yang merupakan bentuk kecurangan akademik terstruktur (academic fraud).

Views: 40
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Menurut kelompok senat, proses penyesuaian anggota senat saat...
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Ini Kata Menteri Hukum Soal Nilai Karya Jurnalistik di Forum Jurnalis ASEAN

Next Post

199 Personel Polri Dimutasi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Next Post

199 Personel Polri Dimutasi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In