
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Civitas akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mulai mempersiapkan diri memasuki tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek). Di tengah persiapan ini, muncul fenomena desakan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk segera mencopot Ketua Senat Unsrat Prof Dr Ralph Kairupan.
Desakan pencopotan Ketua Senat Unsrat ini muncul di berbagai poster yang terpasang di area kampus dan luar kampus. Lalu menyusul sebuah rilis resmi yang dikirim kelompok dosen dan anggota senat ke meja redaksi. Mereka menilai status Kairupan saat ini sudah cacat moral bahkan cacat hukum sekaligus.
Pada rilis itu mereka menjelaskan hasil temuan Irjen Kementerian dan rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti oleh Rektor sebelumnya. Namun rekomendasi itu hanya teguran tertulis sesuai rekomendasi Irjen.
“Dengan adanya rekomendasi Itjen dan tindaklanjut oleh Rektor Unsrat maka telah terbukti adanya pelangaran yang dilakukan oleh Ketua Senat,” demikian bunyi rilis yang dikirim ke redaksi, Kamis malam pekan lalu.
Mengacu kepada PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka teguran tertulis adalah hukuman disiplin kategori ringan, jika pelanggar hanya dosen biasa tidak memberi dampak yang signifikan.
“Pada saat seseorang melakukan pelanggaran adalah seorang dosen yang bergelar Profesor dan mempunyai jabatan Ketua Senat Universitas maka sanksi atau hukuman disiplin ringan akan memberikan dampak yang berbeda,” penjelasan lanjutan.
Kelompok anggota senat menjelaskan kajian hukum dan moral organisasi senat.
Kajian ini disusun untuk menganalisis status hukum, moral, dan organisasional Prof Barnabas Ralph Kairupan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Berdasarkan fakta bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS terkait manipulasi soal ujian masuk universitas sebagai hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian, ditemukan pertimbangan hukum materiil yang kuat bahwa yang bersangkutan wajib diberhentikan demi hukum dari jabatan anggota maupun Ketua Senat UNSRAT melalui momentum Penyesuaian Anggota Senat berdasarkan Statuta UNSRAT Tahun 2025.
Status Hukum Kepegawaian:
Kemudian, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi formal berupa Teguran Tertulis mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Substansi Pelanggaran:
Tindakan yang dilakukan Ralp Kairupan menurut mereka bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan manipulasi instrumen seleksi/soal ujian masuk universitas, yang merupakan bentuk kecurangan akademik terstruktur (academic fraud).
Menurut kelompok senat, proses penyesuaian anggota senat saat...


