• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Jelang Pemilihan, Ini Dia 16 Kriteria Calon Pelsus GMIM 2026, Dari Usia Hingga Taat Alkitab

Jelang Pemilihan, Ini Dia 16 Kriteria Calon Pelsus GMIM 2026, Dari Usia Hingga Taat Alkitab

06/10/2026
in Agama, GMIM, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG, SULUT – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) resmi menetapkan kriteria calon Pelayan Khusus (Pelsus) untuk pemilihan serentak 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Tata Gereja GMIM 2026 hasil Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 pada 24-27 September 2026 yang lalu di Manado, serta Surat BPMS No. K.1407/PPD.VII/09-2026.

Adapun terdapat 16 kriteria calon Diaken dan Penatua GMIM 2026 perlu diketahui warga GMIM yakni:

1. Usia: Minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun saat pemilihan.
2. Domisili Tetap: Terdaftar dan tinggal tetap di jemaat/kolom bersangkutan minimal 6 bulan berturut-turut berdasarkan data SIT GMIM.
3. Tidak Ganda: Tidak terdaftar di dua jemaat (keanggotaan ganda dinyatakan gugur).
4. Dikenal Baik: Sudah dikenal jati diri, keteladanan, dan kesetiaannya pada GMIM.
5. Tidak Aliran Lain: Tidak aktif dalam kelompok non-GMIM yang bertentangan dengan Pengakuan GMIM dan tidak dibaptis ulang.
6. Bebas Judi & Mabuk: Tidak berperilaku sebagai penjudi dan pemabuk.
7. Moral Terjaga: Tidak melakukan praktik baku piara (kumpul kebo) dan perzinahan.
8. Bebas LGBT:* Tidak terlibat perilaku LGBT.
9. Tidak Cerai Hidup: Tidak berstatus cerai hidup, ketentuan berlaku sejak 29 Maret 2021.
10. Tidak Disiplin Gereja: Tidak sedang menjalani hukuman disiplin gerejawi.
11. Tidak Terpidana: Tidak berstatus terhukum atau terpidana.
12. Aturan Pindah Denominasi: Bagi yang pindah dari denominasi lain wajib sudah Sidi minimal 6 bulan sebelum pemilihan, kecuali dari gereja anggota PGI yang se-asas.
13. Bukan Rohaniwan: Bukan berstatus Pendeta, Guru Agama, atau Vikaris.
14. Pasangan Seiman: Diutamakan tidak memiliki pasangan suami/istri dari agama atau golongan lain yang berbeda asas.
15. Pernikahan Sah: Yang hanya kawin gereja tanpa catatan sipil tidak dapat dipilih.
16. Taat Alkitab: Semua kriteria merujuk pada dasar Alkitab Keluaran 20:14, Ulangan 5:18, 1 Timotius 3:1-13 dan Titus 1:5-9.

BPMS menegaskan pemilihan Pelsus di aras jemaat akan digelar serentak pada 16 dan 18 Oktober 2026 mendatang. Seluruh jemaat diminta memeriksa daftar Sidi di kolom masing-masing. (*James)

Post Views: 849
Bagikan ini :
Previous Post

Dirut RSUP Kandou Starry Rampengan Turun Langsung Monitor Pelayanan, Sapa Pasien dan Keluarga di IGD & HD

Next Post

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Jadi Pembicara Utama Seminar Kebangsaan di Kampus IBM ASMI

Next Post

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Jadi Pembicara Utama Seminar Kebangsaan di Kampus IBM ASMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In