CAHAYA SIANG.ID, MINUT – Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 19/2/Hk.04.00/III tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Pengaduan THR tahun 2023.
Hal ini diungkapkan Bupati Minut Joune J.E. Ganda dan Wakil Bupati Minut Kevin William Lotulung S.H. M.H. melalui Kadis Kominfo dan Persandian Robby Parengkuan.

“Posko pengaduan dimaksud untuk menerima pengaduan tenaga kerja yang hal THR-nya tidak dipenuhi perusahan tempat mereka bekerja. Jadi silahkan mengadu ke Posko, pemerintah nantinya akan memfasilitasi karyawan swasta yang haknya tidak diberikan perusahan tempat mereka bekerja,” terang Parengkuan.
Sesuai dengan surat edaran, lanjut Parengkuan, perusahan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan hubungan kerja waktu tidak tertentu dan waktu tertentu . Memberikan THR sebanyak satu bulan gaji kepada pekerja atau buruh yang berkerja selama satu tahun secara terus menerus.
Posko bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja Minut dengan contack person 0852 4090 0184 dan 0813 4006 9979.
Saat dihubungi, Senin, (03/04/2023), Kadis Tenaga Kerja Minut, Edwin Ombuh mengatakan, pembukaan Posko Pengaduan ini atas perintah Bupati Minut Joune Ganda S.E. M.A.P. M.M. M.Si. dan Wakil Bupati Minut Kevin William Lotulung S.H. M.H.
“Bupati dan Wakil berharap, untuk tahun 2023 ini tidak ada masalah pembayaran THR keagamaan di Minut. Namun demikian, Posko Pengaduan kami buka untuk memfasilitasi dan antisipasi jika ada permasalahan yang terjadi,” jelas Ombuh.
Lanjut, dikatakan Ombuh, tahun 2022 yang lalu ada dua pengaduan yang masuk namun dapat diselesaikan dengan baik. Diharapkan tahun ini tidak ada lagi pengaduan.
“Karena itu diingatkan bagi perusahan-perusahan yang ada di Minut untuk melakukan pembayaran THR Keagamaan sesuai dengan S.E. Menteri Tenaga Kerja,” tutup Ombuh.

Dikutip klik pendidikan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 (THR 2023). Menurut aturan THR 2023 sudah harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.
Surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Menaker itu menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.
Dalam surat itu Fauziyah menyampaikan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. (*Rubby)






