• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Jelang Idul Fitri, Pemkab Minut Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2023

Jelang Idul Fitri, Pemkab Minut Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2023

03/04/2023
in Minahasa Utara
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYA SIANG.ID, MINUT – Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 19/2/Hk.04.00/III tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Pengaduan THR tahun 2023.

Hal ini diungkapkan Bupati Minut Joune J.E. Ganda dan Wakil Bupati Minut Kevin William Lotulung S.H. M.H. melalui Kadis Kominfo dan Persandian Robby Parengkuan.

Kadis Kominfo dan Persandian Minut Robby Parengkuan S.H. (Foto.ist.)

“Posko pengaduan dimaksud untuk menerima pengaduan tenaga kerja yang hal THR-nya tidak dipenuhi perusahan tempat mereka bekerja. Jadi silahkan mengadu ke Posko, pemerintah nantinya akan memfasilitasi karyawan swasta yang haknya tidak diberikan perusahan tempat mereka bekerja,” terang Parengkuan.

Sesuai dengan surat edaran, lanjut Parengkuan, perusahan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan hubungan kerja waktu tidak tertentu dan waktu tertentu . Memberikan THR sebanyak satu bulan gaji kepada pekerja atau buruh yang berkerja selama satu tahun secara terus menerus.

Posko bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja Minut dengan contack person 0852 4090 0184 dan 0813 4006 9979.

Saat dihubungi, Senin, (03/04/2023), Kadis Tenaga Kerja Minut, Edwin Ombuh mengatakan, pembukaan Posko Pengaduan ini atas perintah Bupati Minut Joune Ganda S.E. M.A.P. M.M. M.Si. dan Wakil Bupati Minut Kevin William Lotulung S.H. M.H.

“Bupati dan Wakil berharap, untuk tahun 2023 ini tidak ada masalah pembayaran THR keagamaan di Minut. Namun demikian, Posko Pengaduan kami buka untuk memfasilitasi dan antisipasi jika ada permasalahan yang terjadi,” jelas Ombuh.

Lanjut, dikatakan Ombuh, tahun 2022 yang lalu ada dua pengaduan yang masuk namun dapat diselesaikan dengan baik. Diharapkan tahun ini tidak ada lagi pengaduan.

“Karena itu diingatkan bagi perusahan-perusahan yang ada di Minut untuk melakukan pembayaran THR Keagamaan sesuai dengan S.E. Menteri Tenaga Kerja,” tutup Ombuh.

Surat edaran Menteri Tenaga Kerja

Dikutip klik pendidikan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 (THR 2023). Menurut aturan THR 2023 sudah harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.

Surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Menaker itu menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.

Dalam surat itu Fauziyah menyampaikan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. (*Rubby)

Post Views: 3,051
Bagikan ini :
Previous Post

Syarat Bayar RAPBDes Belum Terpenuhi, Dua Puluh Desa Terancam Terima Teguran Keras

Next Post

AHY Tampak Panik, Saiful Huda Ems: PK Tidak Ada Hubungannya Sama Sekali Dengan KSP

Next Post

AHY Tampak Panik, Saiful Huda Ems: PK Tidak Ada Hubungannya Sama Sekali Dengan KSP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In