
CAHAYASIANG.ID // Jakarta – Dosen Kepemiluan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISPOL) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Ferry Liando mengatakan, Pemilu ditunda atau 3 periode Presiden Joko Widodo tidak mungkin kalau sesuai konstitusi hasil amandemen ke-4 saat ini.
Dari Informasi yang diterima Media ini melalui telepon seluler, Sabtu (25/2/2023), di sela kegiatan Ferry Liando pada Asia Meeting for Electoral Justice di Bali.
Menurut Praktisi Ilmu Politik dan Pemerintahan FISPOL UNSRAT itu, ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
“Jadi Pemilu itu harus dilaksanakan sekali dalam 5 tahun,” ujarnya.
Ferry Liando pun menambahkan, Namun jika para pengusulnya nekat dan mampu mempengaruhi kekuatan mayoritas di DPR dan DPD RI maka penudaan pemilu itu tidak mustahil terjadi.
“Mekaniesme yang harus dilalui jika menunda pemilu adalah mekanisme amandemen konstitusi,” sambungya.
Sementara itu, Praktisi Kepemiluan turut menjelaskan, Di MPR RI, Ada 3 langkah yang harus dilalui untuk mengamandemen konstitusi yaitu proses pengusulan, proses kesepakatan dan proses pengambilan keputusan
“Pengusulan amandemen tersebut harus terdapat 1/3 anggota parlemen dan intuk menyepakati amandemen harus dihadiri oleh 2/3 anggota parlemen, serta dalam tahapan pengambilan keputusan harus mendapatakm persetujuan paling kurang 50 persen dari jumlah total anggota DPR,” tuturnya.
Sembari memperjelas, Ferry Liando berpendapay, Nah, jika melihat kekuatan koalisi pemerintah, saat ini sebesar 66 persen dari 711 kurisi MPR.
“Jadi jika tidak diimbangi dengan kekuatan class action dari rakyat maka peluang untuk menunda tidaklah mustahil untuk terjadi,” tutupnya. (*JL)






