CAHAYASIANG.ID, Tahuna — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna secara resmi menginisiasi pelaksanaan Operasi Gabungan berskala lintas instansi sebagai langkah deteksi dini pengawasan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Langkah taktis ini diambil guna memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergitas, serta membangun keterpaduan data dan informasi yang solid di antara Aparat Penegak Hukum (APH) beserta seluruh unsur Komunitas Intelijen setempat.

Kegiatan Operasi Gabungan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) ini, memfokuskan pengawasannya di wilayah Pertambangan Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pentingnya melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas penambangan, serta mengantisipasi potensi pelanggaran hukum maupun keberadaan orang asing secara ilegal.
Demi memastikan operasi berjalan komprehensif, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, mengundang jajaran APH, kepolisian, dan intelijen, yang meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenim Sulut), Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, Komando Distrik Militer 1301/Sangihe, Pangkalan Angkatan Laut Tahuna, serta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Tidak hanya itu, kekuatan pengawasan ini juga diperkuat oleh keterlibatan aktif dari badan intelijen dan instansi pemerintah daerah, termasuk Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Badan Intelijen Strategis Daerah (BAIS), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta sejumlah jurnalis
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, tidak ditemukan adanya keberadaan maupun aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di lokasi tersebut. Seluruh pekerja dan individu yang diperiksa di area tambang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga dapat dipastikan bahwa kegiatan operasional di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran terkait penggunaan tenaga kerja asing ilegal.
Kegiatan dipertambangan tersebut saat ini sudah ditutup. Hal itu dibuktikan dengan adanya police line terhadap truk dan ekskavator (pengeruk) dan pihak Polres Sangihe (Kasat Krimsus) juga telah memasang baliho di lokasi tersebut untuk stop tambang ilegal dengan mencantumkan pasal pelanggarannya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan fungsi pengawasan keimigrasian dan keamanan wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan terintegrasi secara berkelanjutan. (*/ak)






