Di Sulawesi Utara, penguatan tersebut akan diwujudkan melalui pengawasan yang lebih konsisten, evaluasi berkala, pemetaan persoalan, serta tindak lanjut yang terukur terhadap setiap rekomendasi perbaikan.
Bagi Gusti, evaluasi harus ditempatkan sebagai instrumen manajemen untuk menemukan akar persoalan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Kita ingin membangun budaya kerja yang berani mengevaluasi, cepat memperbaiki, dan konsisten memastikan hasilnya. Setiap rekomendasi harus memiliki tindak lanjut. Inilah yang akan kami dorong di Kanwil dan seluruh UPT Keimigrasian Sulawesi Utara,” ujarnya.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu membangun siklus kerja yang lebih efektif: evaluasi menghasilkan rekomendasi, rekomendasi menghasilkan aksi, dan aksi menghasilkan perubahan yang terukur.
Siapkan Arah Kinerja 2027
Rakor Kemenimipas Tahun 2026 dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Plt. Kepala BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pimpinan Tinggi Pratama, seluruh Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dari unsur Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keikutsertaan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memastikan kebijakan Tahun 2027 memiliki kesinambungan dengan hasil evaluasi kinerja Tahun 2026.
Dengan semangat “Dari Evaluasi Menuju Aksi”, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara berkomitmen menjadikan setiap kebijakan sebagai pedoman kerja yang diterapkan secara konsisten, setiap evaluasi sebagai dasar perbaikan, dan setiap perbaikan sebagai bagian dari upaya menghadirkan penyelenggaraan Keimigrasian yang berkualitas, berintegritas, responsif, dan berdampak bagi masyarakat.


