
CAHAYASIANG.ID, Jakarta — Evaluasi tidak boleh berhenti menjadi catatan, tetapi harus menghasilkan perubahan. Semangat inilah yang dibawa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut), dalam Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 yang berlangsung pada 20–23 September 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Mengusung tema “Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Berkualitas dan Berintegritas”, Rakor menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi capaian kinerja tahun 2026 sekaligus merumuskan langkah perbaikan dan arah kebijakan Kemenimipas Tahun 2027.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus M. Ibrahim, menegaskan bahwa hasil evaluasi harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di tingkat wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Rakor ini harus menjadi ruang untuk melihat kembali apa yang sudah kita kerjakan, apa yang masih perlu diperbaiki, dan bagaimana hasil evaluasi tersebut kita terjemahkan menjadi aksi. Kami di wilayah siap memastikan setiap kebijakan yang ditetapkan dapat diterapkan secara nyata dan terukur di jajaran Keimigrasian Sulawesi Utara,” tegasnya.
Menurut Gusti, dinamika dan persoalan yang dihadapi di lapangan merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan. Karena itu, Kanwil tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga sebagai penghubung yang memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah.
“Setiap evaluasi, persoalan, dan kebutuhan yang muncul di lapangan harus menjadi bahan untuk memperbaiki cara kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kebijakan harus mampu menjawab kebutuhan nyata di wilayah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kesinambungan antara kinerja Kanwil dan kinerja seluruh UPT Keimigrasian di Sulawesi Utara. Hasil Rakor akan menjadi bahan konsolidasi internal, khususnya dalam implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan, serta pengendalian kinerja secara berjenjang.
“Kanwil harus mampu menjadi penghubung yang memastikan kebijakan pusat benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh UPT. Kita tidak boleh hanya kuat dalam perencanaan, tetapi harus terlihat dalam pelaksanaan dan hasilnya. Ukuran keberhasilan akhirnya adalah perubahan yang dirasakan dalam penyelenggaraan Keimigrasian,” lanjutnya.

Perkuat Pengendalian dan Tindak Lanjut
Rakor Kemenimipas Tahun 2026 juga menjadi ruang konsolidasi antara Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT dalam memperkuat mekanisme pengendalian kinerja tiga lini.
Di Sulawesi Utara, penguatan tersebut akan diwujudkan melalui...


