CAHAYASIANG.ID, Manado – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan oranga sing di wilayah kerja, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 di Kabupaten Minahasa Selatan (Min Selatan) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada tanggal 8 hingga 9 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, dalam arahannya menekankan pentingnya pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap tahapan kegiatan.
Operasi Wirawaspada ini merupakan agenda rutin Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, baik terkait dokumen perjalanan, izin tinggal, maupun aktivitas yang dilakukan.

Pada hari pertama, Rabu (08/04), tim bergerak menuju Kabupaten Minahasa Selatan dan melaksanakan pemeriksaan keimigrasian di dua perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Tenga, yaitu PT Mega Daya Tangguh dan PT Korea Energy Indonesia. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal tenaga kerja asing, serta penyesuaian dengan kegiatan yang dijalankan di lapangan.
Selanjutnya, pada hari kedua, Kamis (09/04), tim melanjutkan kegiatan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Setibanya di Kecamatan Ratatotok, petugas terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat guna memperkuat sinergi dan pertukaran informasi dalam pengawasan orang asing. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan keimigrasian di PT Sumber Energi Jaya.
Pelaksanaan operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), serta didukung oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara. Sinergi lintas unit ini menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari kegiatan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di seluruh lokasi yang menjadi sasaran operasi. Seluruh tenaga kerja asing yang berada di perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memiliki dokumen perjalanan yang sah serta izin tinggal yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan.

Terkait kegiatan tersebut, Alimuddin menyampaikan bahwa hasil ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari para penjamin maupun tenaga kerja asing terhadap regulasi keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara. “Operasi Wirawaspada ini tidak hanya bertujuan untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan terukur, seiring dengan meningkatnya aktivitas investasi dan mobilitas tenaga kerja asing di berbagai sektor strategis.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga memperkuat koordinasi dengan
pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya guna menciptakan sistem pengawasan yang terpadu. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya stabilitas keamanan serta iklim investasi yang kondusif di wilayah Sulawesi Utara.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi menjaga kedaulatan negara. (*/ak)






