CAHAYA SIANG.ID, MINUT – Pemkab Minut menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi administrasi pertanahan dan sanksi Pidana bagi para Camat dan Hukumtua di Kawasan KEK Likupang, Rabu (8/11/2023)di Kantor Bupati. Acara dibuka oleh Bupati Joune Ganda.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya Joune Ganda mengatakan, sosialisasi terkait dampak hukum apabila terjadi permasalan tanah di 3 Kecamatan yakni, Likupang Timur, Likupang Barat, dan Wori yang merupakan tulang punggung Pariwisata, dan Perekonomian sangat penting.

“Ini kesempatan bagi Camat, Hukum Tua, dan Sekdes untuk menimba ilmu melalui kegiatan ini, dimana masalah tanah rentan konsekuensimya terhadap hukum,” ujarnya.
Lanjut dikatakan, kegiatan ini memberi pemahaman agar kedepan mampu menghindari setiap potensi kesalahan yang bisa terjadi khususnya di 3 Kecamatan.

“Kiranya Bapak Ibu yang hadir, bisa menjadi corong kepada masyarakat, dan khusus untuk Penjabat Hukum Tua, diharapkan agar lebih Proaktif dan menambah pengetahuan terkait kepemimpinan dan mengedapankan Pelayanan Publik,” tukas Bupati Joune Ganda.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda SE, MAP, MM, M.Si, Kajari Minut Yohanes Priyadi SH, Kepala Kantor BPR-ATR Kabupaten Minut Jeffree Supit, Staf Khusus Marsel Maramis SH MH, Asisten I Umbase Mayuntu, Kadis PMD, Camat, Hukum Tua dan Sekdes di wilayah Kawasan KEK Likupang. (*Rubby Worek)






