CAHAYASIANG.ID, BITUNG –
Sebagai dukungan terhadap penetapan peraturan daerah Kota Bitung, Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar.SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan Tingkat Dua Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bitung Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (19/5/2023) di Ruang Sidang Paripura DPRD Kota Bitung.

Honandar dalam pendapat akhir mengatakan, selama pembahasan jajaran pemerintah bersama pansus telah bekeria keras, untuk mencapai hasil maksimal sehingga menghasilkan peraturan daerah yang diharapkan dapat diimplementasikan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini. dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pemimpin dan anggota DPRD kota Bitung bersama dengan jaiaran Pemerintah Kota Bitung yang telah mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman serta kearifannya dalam membahas dan merumuskan serta menyetujui penetapan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah,”ungkapnya.
Penetapan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah ini, ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Bitung, tentang persetujuan DPRD Kota Bitung dan Pemerintah Kota Bitung oleh Wakil Walikota Bitung, Hengky
Honandar.SE, Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nouva Ratungalo.SE, Wakil Ketua DPRD, Keegan Kojoh dan Nabsar Badoa. (Yaps)







