Menurut Riedel, 63 ijin tambang di Sulut yang diusulkan Gubernur dan telah disetujui DPR-RI perlu dikritisi, terutama potensi kerusakan lingkungan akibat limbah tambang. “Karena sebagian besar WPR berstatus pertambangan liar atau PETI,” ujarnya.
Pengusulan WPR di Sulut yang didorong untuk penataan aktivitas pertambangan rakyat, penetapannya tersebut belum diikuti dengan tata kelola dan serta kajian dampak ekologis. “Belajar dari Sangihe yang punya pertambangan yang besar. Hasil penelitian dari Green Peace Indonesia dan Politeknik Nusa Utara ternyata ada pencemaran,” bebarnya.
Dalam temuan itu, disebut ada peningkatan logam berat seperti mercuri, serta sedimentasi yang telah melewati baku mutu sehingga mengancam wilayah pesisir dan beresiko pada masyarakat nelayan. “Juga sejak tahun 2021 hingga 2025, ada perubahan bentang alam di Sangihe,” jelas Riedel.
Ia mengingatkan bahwa belajar dari kasus Buyat dimana telah ada akibat pencemaran tambang yang diderita para anak-anak dan kaum wanita akibat pencemaran merkuri dan sedimentasi.
“Sedangkan jarak antara daratan dan kepulauan sangat dekat sehingga mempercepat pencemaran itu terjadi yang dapat mencemari rantai makanan,” ucap Riedel.
Menurut Riedel, forum ini perlu didorong terlebih dalam mengkritisi kegiatan pertambganan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Karena ada ketidak sinkronan penetapan WPR dan pengendalian lingkungan, serta lemahnya pengawasan serta fragmentasi kewenangan, dampak ekologis tidak terkendali, serta resiko social dan ruang yang terancam
Kedepan, Riedel mengingatkan akan pentingnya kaderisasi dalam memperjuangkan advokasi pertambangan dan pengrusakan lingkungan, karena saat ini persoalan kader-kader muda dibidang konservasi sangat kurang.
Doa Kepada Leluhur Untuk Jaga Lingkungan
Terkait kegiatan pertambangan di Sangihe, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun warga, Inisiator Save Sangihe Island, Jull Takaliuang, menebar banyak linformasi. “Luas Pulau hanya 60.000 km2. Sementara areal konsesi seluas tambang 42.000 km2,” keluhnya.
Jull mengungkap, bersama para rekan-rekan wanita yang berjumlah puluhan, ia telah berjuang menolak kegiatan pertambangan di tanahnya. “Kami menempuh jalur litigasi dengan dua gugatan. Hasilnya ijin pertambangan PT. TSM dicabut oleh Menteri ESDM,” ungkapnya, sembari menyayangkan kegiatan pertambangan yang tetap saja berlangsung selang proses hukum sedang berjalan.
Ia juga menceritakan bagaimana perjuangan beratnya bersama kawan-kawan mendapat tantangan hebat, dimana dia harus berhadapan dengan oknum legislator, polisi dan bahkan jurnalis yang pro kegiatan pertambangan di Sangihe. “Kemenpolhukam sempat datang. Namun walaupun ada penegakaan hukum dari Kemenpolhukam namun tidak memuaskan masyarakat,” sebutnya.
Kondisi terkini, akibat putusan DPR RI yang mengesahkan puluhan WPR dengan tidak mengungkap lokasi, juga membuat warga beramai-ramai menambang. Bahkan menurutnya, program Koperasi Merah Putih bisa dipergunakan untuk melegalkan kegiatan pertambangan yang berlangsung. Ini membuat resah Jull dan kawan-kawan seperjuangannya.
“Kami setiap tahun melakukan ritual Dalumatehu Sembanua Ini bermaksud sebagai upaya untuk mempertahankan kelangsungan lingkungan, tanah leluhur, serta menolak keras eksploitasisaat,” terang wanita peraih penghargaan N-Peace Awards 2015 dari PBB ini. (ak)






