
CAHAYASIANG.ID // MINAHASA – Setelah menggelar Focus Group Discution(FGD) dengan Topik ‘Menolak Penyadapan Getah Pinus’ yang bertempat di Wale”ta Waya Desa Tumaratas I Kecamatan Langowan Barat Kebupaten Minahasa Sabtu, (18/02/2023). Masyarakat Desa Tumaratas, LSM Bumi Hijau, KPSDA (Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam) Ta”aretes Tumaratas, KPA Palrangow Langowan dan sejumlah Aktivis Pecinta Alam freelance lainnya sepakat menolak rencana kegiatan penyadapan getah pohon pinus di kawasan hutan lindung desa Tumaratas dan sekitarnya yang akan dilakukan PT Hong Thai International kerjasama dengan KPH V Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan dalam FGD bersama, mengingat kegiatan penyadapan getah pinus ini dikuatirkan mengakibatkan matinya pohon pinus yang menjadi penyanggah hutan lindung. Tidak kurang 100-an orang yang terdiri dari beberapa tokoh masyarakat dan pelestari lingkungan hadir sekaligus angkat bicara dalam FGD akbar ini.
“Hutan Pinus yang merupakan warisan orang tua harus kita jaga, lestarikan dan pertahankan, jika tidak bisa dengan cara baik-baik apa boleh buat kita pakai cara kasar,” ujar mantan Hukum Tua Desa Tumaratas Ferry Wonte sambil menggenggam gagang parangnya yang terselip di pinggang.
Dirinya menganggap ada konspirasi antara oknum warga Desa Tumaratas, pihak penguasa(pemerintah) KPH V dan PT Hong Thai International untuk mengeruk keuntungan di hutan lindung tersebut.
“Bagaimana bisa terjadi, orang kehutanan yang seharusnya menjaga dan melindungi hutan justru menjadi oknum yang terlibat untuk merusak hutan. Saya kuatir ini tidak diketahui Gubernur Sulut Olly Dondokambey,” ketusnya berang.
Demikian halnya, senada Tokoh Reboisasi Hutan dan Pegiat Alam Sulut sejak tahun 80-an, Djemmy ‘Aca’ Tabalujan mengatakan.
Tehnik penyadapan getah karet pohon pinus harus dilubangi(bor) kurang lebih di tiga titik agar karet maksimal diperoleh. Sedangkan cara lainnya adalah batang pohon pinus dibakar untuk merangsang karet lebih banyak keluar. Cara ini selain bisa membuat pohon mati bisa juga mengakibatkan kebakaran hutan. Lagipula dari segi ekonomi para pekerja nantinya tidak mendapat hasil maksimal sebab proses penyadapan sangatlah lamban sekira sebulan baru hasilnya dapat diperoleh.
“Ini tidak menguntungkan petani penyadap, lagi pula pekerja yang dipakai biasanya dari luar daerah. Untuk kelompok tani lokal harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu,” tukasnya.
Aca-pun menambahkan, pemerintah dan pihak perusahan apabila memaksakan kegiatan ini harus diadakan penyulaman di lokasi kegiatan. Kontrak karya yang diperkirakan berjalan selama 35 tahun adalah waktu yang panjang untuk kegiatan tersebut. Sebab pohon yang akan disadap harus berusia paling kurang 20 tahun.
“Rehabilitasi hutan pinus mutlak dilakukan bila kegiatan penyadapan dipaksakan oleh pemerintah, ini syarat utama dan harus dilakukan sebelum kegiatan,” kunci Aca.
Lain halnya Kiki ‘Combat’ Ratulangie, Aktivis Pegiat Alam lainnya. Dirinya mempertanyakan kerusakan hutan pinus yang akan terjadi akibat kegiatan ini, apakah KPH V dan PT. Hong Thai International akan bertanggung jawab.
“Saya menduga kelompok tani lokal Sejahtera justru yang akan dikorbankan dan menjadi tameng menghadapi tuntutan pengrusakan hutan lindung ini,” tandas Kiki yakin.
Terpisah, Olden Kansil Pemerhati Lingkungan mengatakan penolakan penyadapan getah pohon pinus harus dilakukan secara konsiten dan masiv oleh seluruh komponen.
"Ini harus diperjuangkan terus menerus oleh seluruh komponen...





