CAHAYASIANG.ID, Ratatotok — Dampak pemasangan police line oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terhadap operasional PT HWR, perusahaan tambang emas di Ratatotok, mulai memicu gejolak sosial di tengah masyarakat lingkar tambang.
Akibat dihentikannya seluruh aktivitas operasional perusahaan, kurang lebih 200 karyawan PT HWR terpaksa dirumahkan. Kondisi ini diperparah dengan ditariknya aparat keamanan dari pihak Polda yang sebelumnya melakukan pengamanan di lokasi tambang.
Penghentian operasional tersebut berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat sekitar. Banyak warga lingkar tambang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan kini kehilangan sumber penghasilan utama.
“Anak dan istri kami butuh makan, kami juga berhak hidup layak,” cetus salah satu karyawan PT HWR yang dirumahkan, kepada media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media pada hari ini, akan digelar aksi demonstrasi besar-besaran yang melibatkan para hukum tua (kepala desa) serta masyarakat lingkar tambang Ratatotok. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk tuntutan agar operasional PT HWR dapat kembali dibuka, sehingga masyarakat bisa kembali bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Pihak manajemen PT HWR menyampaikan bahwa mereka tidak dapat menahan keinginan para pekerja dan masyarakat untuk melakukan aksi, mengingat kondisi ekonomi yang semakin tertekan.
“Kami memahami rencana aksi demo dari karyawan, masyarakat, dan para kepala desa lingkar tambang. Itu murni karena desakan ekonomi. Namun perlu kami sampaikan, saat ini seluruh kegiatan PT HWR telah dipasang police line oleh pihak Kejati, sehingga operasional perusahaan benar-benar dihentikan,” ujar pihak manajemen PT HWR.
Situasi ini menambah daftar panjang dampak sosial yang timbul paska penghentian aktivitas pertambangan di Ratatotok. Masyarakat berharap ada solusi cepat dan adil dari pihak terkait agar stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah lingkar tambang dapat segera dipulihkan.





