(CAHAYASIANG.ID) MINAHASA UTARA – Akibat Camat Kalawat Indri Nassa tidak bertanda tangan dalam surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD Desa Maumbi yang hanya ditandatangani oleh Sekcam Kalawat Melki Wantania. maka dirinya memerintahkan untuk membatalkan surat usulan yang sudah diserahkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Ditemui di kantornya, Sekcam Melki Wantania mengaku dirinya membuat surat usulan tersebut bukan tanpa dasar yang kuat. Karena sebelumnya dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan PMD yaitu Kabid Pemdes Ronny Menajang, kemudian dilakukan juga koordinasi dengan Bagian Hukum Setda karena camat saat itu sedang menjalani Isolasi mandiri akibat positif covid-19.
“Hasil koordinasi, bahwa surat tersebut bisa saya tandatangani dengan alasan Camat dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kalawat sedang menjalani isolasi mandiri sejak tanggal 14 pebruari. Lagipula saya telah mempelajari Perbup nomor 14 tahun 2019 tentang BPD,” terang Wantania.
Menurut Wantania dirinya hanya membantu Kasie Pemerintahan yang mendapat perintah dari camat untuk membuat surat tersebut, sedangkan kasie pemerintahan juga sedang isoman.
“Usai saya melayangkan surat usulan tersebut saya langsung melaporkan ke camat sebagai atasan saya,” imbuh Sekcam Wantania.
Terpisah, Camat Kalawat Indri Nassa saat dihubungi media ini membenarkan surat tersebut dibatalkan karena saat dibuat tidak ada koordinasi.
“Menurut aturan surat tersebut harus saya yang tandatangani. Lagiupila ada staf yang bisa membawa surat tersebut ke hadapan saya untuk ditandatangani meskipun saya sedang isoman,”tukas camat melalui sambungan telpon.
Ditambahkannya, surat usulan PAW tersebut tidak dibatalkan tetapi diganti dengan surat yang ditandatanganinya.
Kondisi pemerintahan seperti ini antara Camat dan Sekcam Kalawat menuai sorotan dari warga masyarakat. Menurut Judy, warga Desa Koltem, dirinya menilai bahwa camat gagal menciptakan kondisi kerja yang solid dengan seluruh komponen di kecamatan.
“Semestinya dalam urusan pemerintahan harus ada pendelegasian dalam urusan-urusan tertentu, apalagi Camat dan Kasie Pemerintahan dalam kondisi berhalangan sebab sedang isoman. Sebagai contoh pemakaman kenasah covid-19 di desa kami tanpa kehadiran pemerintah lecamatan. Pendelegasian tugas-tugas tertentu sangat penting, Ini agar pemerintahan tidak terhambat,” tukas Judy yang menyayangkan jika antara pimpinan kecamatan sering terjadi mis komunikasi.
Akibat persoslan ini, proses pengajuan PAW anggota BPD atas nama, Ferdinand Waroka yang meninggal dunia, kepada Betty Tulengkey tertunda. (Rub)