
CAHAYASIANG.ID, Minahasa Utara – Bertempat di The Sentra Manado pada Kamis (25/6/2026), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenim Sulut) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dengan mengusung tema “Implementasi KUHAP dalam Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara”.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum strategis untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum serta meningkatkan pemahaman mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara.
Kakanwil Ditjenim Sulut, Ramdhani, yang membuka langsung FGD ini mengatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional yang menuntut penyesuaian pola kerja, mekanisme koordinasi, serta paradigma penegakan hukum yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.
Ia juga menegaskan bahwa Sulawesi Utara memiliki posisi strategis sebagai beranda utara Indonesia dan pintu gerbang kawasan Asia Pasifik, sehingga diperlukan penguatan koordinasi antara PPNS Keimigrasian, Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional yang semakin kompleks.
FGD ini yang diikuti oleh para pejabat/pegawai yang membidangi Penindakan Keimigrasian di UPT, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian di wilayah Sulut. Dalam FGD ini dihadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait yang membahas implementasi KUHAP dari berbagai perspektif penegakan hukum.
Adapun narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yakni Asisten Tindak Pidana Umum, Dr. Reinhard Tololiu, membawakan materi mengenai “Koordinasi PPNS dan Penuntut Umum dalam Proses Penyidikan dan Prapenuntutan Berdasarkan KUHAP”. Reinhard menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana saat ini menekankan kolaborasi terpadu antara penyidik dan penuntut umum berdasarkan prinsip setara, saling melengkapi, dan saling mendukung sejak tahap awal penyidikan. (*/ak)


