
CAHAYASIANG.ID, Bitung – Bapelkum Bitung menyelenggarakan Webinar PETA Hukum (Pemerataan Akses Hukum) dengan tema “Menghadirkan Keadilan di Depan Pintu Rumah: Optimalisasi Layanan Posbankum Desa dalam Mengawal Hak Masyarakat Pencari Keadilan” pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kepala desa dan lurah, petugas Posbankum Desa/Kelurahan, ASN, serta masyarakat umum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI, Gusti Ayu Putu Suwardani, Bc.IP., S.H., M.Si.,CGRE, yang sambutannya dibacakan oleh Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono. Dalam sambutan itu disampaikan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Kehadiran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia merupakan wujud komitmen negara untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Namun, optimalisasi Posbankum memerlukan penguatan kapasitas petugas, perangkat desa, dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
“Oleh karena itu, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat”, ungkap Sudarsono.
Akses Keadilan Melalui Layanan Posbankum
Sebagai narasumber pertama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, S.H., M.H. menyampaikan materi “Posbankum sebagai Akses Keadilan Masyarakat di Wilayah.” Ia menjelaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen strategis untuk memperluas akses keadilan melalui layanan konsultasi hukum, bantuan hukum, mediasi, dan rujukan kepada pemberi bantuan hukum terakreditasi.
Hendrik menekankan pentingnya transformasi layanan bantuan hukum dari yang sebelumnya terpusat di pengadilan menjadi hadir langsung di desa dan kelurahan. Selain memperluas akses keadilan, Posbankum juga berperan dalam mendukung penyelesaian konflik secara damai melalui pendekatan restorative justice, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
Posbankum Menjamin Keadilan Yang Rata dan Gratis
Sementara narasumber kedua yang adalah Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kementerian Hukum, Kartiko Nurintias, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang “Kebijakan Pemerataan Posbankum: Komitmen Negara Menjamin Keadilan yang Merata dan Gratis.”
Kartiko menjelaskan, Posbankum merupakan bagian dari transformasi akses keadilan yang didukung oleh UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
Menurutnya, Posbankum hadir sebagai jembatan menuju akses keadilan yang cepat, mudah dijangkau, dan tanpa biaya melalui layanan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, paralegal, tokoh masyarakat, organisasi bantuan hukum, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Penyelesaian Mediasi dan Jalur Damai
Adv. Mario Wagiu, S.H., M.Si., C.CLE, yang merupakan narasumber kedua, menyampaikan materi terkait “Strategi Penanganan Perkara di Tingkat Desa/Kelurahan, Teknik Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Warga Lewat Jalur Damai.”
Mario menjelaskan, Posbankum Desa memiliki peran penting dalam memberikan konsultasi hukum, pendampingan, edukasi hukum, mediasi sengketa, dan rujukan litigasi. Ia menekankan pentingnya identifikasi awal permasalahan, pemetaan jenis sengketa, serta pendekatan persuasif dan humanis dalam penyelesaian konflik.
Menurutnya, mediasi dan restorative justice menjadi solusi yang efektif karena mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, murah, menjaga hubungan sosial masyarakat, serta mencegah konflik berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar.
Melalui webinar ini Bapelkum Bitung berharap dapat meningkatkan kapasitas pengelola Posbankum Desa/Kelurahan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Dengan Posbankum yang semakin optimal, keadilan diharapkan benar-benar dapat hadir hingga ke depan pintu rumah masyarakat. (*/ak)


