CAHAYASIANG.ID, Manado – Tantangan terberat bagi Calon Legislatif (Caleg) pendatang baru adalah minimnya persiapan sebelum pencalonan.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Politik DR. Ferry Liando. Menurut Akademisi Unsrat ini, Caleg pendatang baru jika baru akan membuat persiapan saat ini tentu sudah sangat terlambat.
“Jika ingin menang harusnya jauh sebelum menjadi caleg, persiapannya sudah ada. Persiapan itu antara lain pertama selalu hadir ditengah masyarakat dan berusaha memperjuangkan kepentingan mereka.” ujar Liando
Ia melanjutkan, terdapat banyak kebijakan-kebijakan publik yang tidak berpihak pada kepentingan publik karena tidak ada figur yang kerap menjadi pendamping atau juru bicara rakyat membuka akses dengan pembuat kebijakan publik dalam hal ini DPRD dan Pemerintah daerah.
“Semakin aktif dan semakin sering mengadvokasi kepentingan publik maka namanya akan dikenal oleh publik. Semakin dikenal oleh publik maka akan mempengaruhi popularitasnya ataupun akan berpengaruh pada elektabilitasnya.” jelasnya
Berkaca dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya ada begitu banyak aktivis yang terpilih dengan mudah.
“Banyak aktivis yang terpilih. Karena apa? Mereka terpilih karena dikenal publik.” katanya
Menurut Liando, hal kedua bagi caleg pendatang baru yakni harus eksis membangun jejaring sosial baik melalui organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan.
“Jika caleg tanpa terhubung dengan jejaring sosial maka ia akan sulit mendapatkan dukungan.” tuturnya
Kedua hal ini menurut Liando harus sudah di lakukan jauh sebelum pemilu di mulai. Karena akan sangat mustahil jika ada caleg yang akan terpilih jika tidak melalui kedua mekanisme ini.
“Banyak caleg yang tidak mempersiapkan diri dengan dua hal diatas tapi ternyata terpilih. Saya pastikan caleg-caleg itu terpilih karena permainan curang. Baik curang dengan cara menyogok pemilih, dengan politik uang atau bersekongkol dengan petugas penyelenggara pemilihan di TPS atau adanya caleg yang memanfaatkan kekuasaan keluarganya untuk mobilisasi dan megintimidasi pemilih, ASN atau aparat desa/kelurahan.” tutup Ferry Liando yang juga adalah Pakar Tata Kelola Pemilu ini. (*FL)






