cahayasiang.id – Manado. Gebrakan luar biasa digulirkan untuk mendukung kebangkitan dunia pariwisata kembali pulih setelah masa pandemi ini.
Program Visit North Sulawesi 2022, digagas oleh stakeholder pariwisata yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pariwisata Provinsi bersama berbagai pelaku usaha wisata yang tergabung dalam Asosiasi Pariwisata Sulawesi Utara seperti BPPD Sulut, ADESTA, ASTINDO, PHRI Hotel Peninsula Manado, PHRI Hotel Aryaduta, PHRI Hotel Mercure, DPD IPI Sulut, GenPI Sulut, ASIDEWI, ASPPI, Creator, ASITA, MASATA, Manado Scuba dan Kimuwu TV yang juga bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menggaungkan kebangkitan dunia pariwisata terlebih khusus di Sulawesi Utara ini.
Kegiatan dimulai dengan dibentuknya susunan Panitia Pelaksana pada hari Selasa 05/04/22 yang dimulai dengan pertemuan untuk membahas rencana, tahapan dan tugas masing-masing panitia yang ditunjuk untuk kelancaran iven yang rencanya masuk dalam CoE (Calendar of Event) North Sulawesi 2022 ini.
Dalam pertemuan yang bertempat di Hotel Peninsula Manado ini, masing-masing bidang dalam panitia diberi kesempatan memaparkan persiapan, ide dan langkah yang akan diambil untuk kelancaran iven Visit North Sulawesi 2022 ini.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulut Bapak Henry Kaitjily dalam arahannya menyebutkan kegiatan ini akan dimulai dengan iven Travel Mart yang waktunya akan dibahas dalam pertemuan berikutnya agar bisa menyesuaikan dengan Calendar of Event North Sulawesi 2022, dirangkai dengan North Sulawesi Fam Trip. Beliau juga berharap dengan adanya kolaborasi antar seluruh asosiasi dan stakeholder pariwisata ini, iven yang rencananya akan dimasukan dalam Calendar of Events 2022 ini bisa membawa dampak baik bagi pelaku usaha wisata dan untuk kemajuan pariwisata di Sulawesi Utara.
Dunia pariwisata Sulut diprediksikan akan bangkit lebih cepat lagi. Sebagai tambahan informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merilis aturan baru perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dan efektif berlaku mulai 5 April 2022.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam siaran pers, Senin (4/4) meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Adapun persyaratan yang diatur diantaranya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (@tm)