CAHAYASIANG.ID // TALAUD – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Talaud kembali melakukan pendataan keluarga. Program lima tahunan BKKBN ini untuk mendapatkan data keluarga Indonesia yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelaksanaan pendataan keluarga ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020, tetapi adanya Pandemi COVID-19 baru dilaksanakan tahun ini,” kata Kepala DPPKB Talaud Martji Leong di Melonguane, Jumat (09/04/2022).
Pendataan keluarga merupakan amanat Undang-undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
Tujuan pendataan keluarga ini, kata Martji, agar mendapatkan data keluarga penduduk Talaud yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggung jawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
“Kegiatan ini namtinya dilaksanakan melalui sensus, survey dan pendataan keluarga dari rumah ke rumah,” pungkasnya. (Pembe)