• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 17 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Dugaan Terjadi Praktik Makelar Kasus Dalam Putusan PT Pakuan » Page 2

Dugaan Terjadi Praktik Makelar Kasus Dalam Putusan PT Pakuan

Pemegang Saham Memohon Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam, Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung

23/10/2023
in Hukum, Nusantara
0
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan ambigu, dan bertolak belakang dengan putusan sebelumnya ini semakin menguatkan dugaan klien atas adanya praktik makelar kasus. Merasa sia-sia, klien tidak mengajukan banding lagi ke PT Bandung sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Gugatan kepada PN Niaga Jakarta Pusat Ditolak
Atas saran PN Depok, klien pun mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara No. 37/Pdt.Sus-Gugatan-lainlain/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan substansi gugatan sama, yakni pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. Artinya seluruh pemegang saham atau 100% (seratus persen) pemegang saham termasuk klien , harus menyetujui Rapat Sirkulasi Pemegang Saham tersebut.

Dalam pengertian, seluruh pemegang saham atau 100% (seratus persen) termasuk klien sebagai pemegang saham harus diberitahu secara tertulis serta menandatangani persetujuan Rapat Sirkulasi Pemegang Saham tersebut.

Namun Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat menolak Gugatan dengan bahkan tanpa menyebut sama sekali secara eksplisit UU Nomor 40 Tahun 2007 Dan Anggaran Dasar PT Pakuan dalam Akta No. 12 yang disahkan oleh Majelis Hakim disebutkan dengan kalimat: ”telah diputuskan oleh PN Jakarta Pusat dengan surat keputusan tertanggal 22-02-2017 nomor 137/Pdt,Sus.PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst telah disetujui 70% pemegang saham”; Namun dalam Putusan No.137/Pdt,Sus.PKPU/2016/PN. Niaga.Jkt. Pst. yang dijadikan acuan oleh Majelis Hakim tersebut tidak terdapat kata-kata “telah disetujui 70% pemegang saham”.

Klien semakin menduga keras bahwa makelar kasus telah mempengaruhi Majelis Hakim PN Niaga, sehingga dalam pertimbangannya tersebut di atas telah bersikap tidak adil dan diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang sangat merugikan klien.

Klien Kehilangan Informasi dan Potensi Dividen
Sebagai akibat PT Bandung dan seterusnya yang membatalkan Putusan PN Depok yang mengabulkan pembatalan Akte Mo. 12 hadil Rapat Umum Pemegang Saham PT Pakuan tanpa menyertakan klien sebagai pemegang saham tersebut. Maka sejak 2017 sampai saat ini selang 6 (enam) tahun, klien tidak pernah lagi disertakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham mengakibatkan klien kehilangan informasi dan potensi dividen dari PT Pakuan yang memiliki aset k.l. 1 Triliun (2017).

PT Pakuan dikenal dengan kegiatan usaha Sawangan Golf, Hotel & Resort yang terletak di Jl. Raya Sawangan-Depok, Kota Depok, di atas tanah seluas k.l. 917.890M2, dengan fasilitas Lapangan Golf 9 holes dan 18 holes, Kolam Renang Olympic, Kolam Arus (Lazy River), Kolam Renang Dewasa dan Anak, Waterboom Dewasa dan Anak, Play Ground, Restaurant, 2 buah Lapangan Tennis., Sawangan Hotel Resort dengan 200 kamar, lengkap dengan Resoran dan beberapa Ruang Pertemuan (function room).

Dari berita Warta Ekonomi (https://wartaekonomi.co.id/read390921/bumame-ramai-jadi-perbincangan-karena-salah- alamat-kirim-hasil-pcr-ini-sosok-pengusaha-dibaliknya) klien kami baru mengetahui nama pengendali baru dari PT Pakuan yang ber-aset k.l. Rp 1 Trilirun (2017) tersebut adalah seseorang yang sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.

Praktik Mafia Peradilan
Meskipun klien telah melakukan upaya Kasasi kepada Mahkamah Agung R.I. pada 04 Juli 2023 melalui Pengacara Leo Famili & Associates Law Offices, namun mengingat proses gugatan dengan pengalaman di atas, kliennya sangat menguatirkan praktik mafia peradilan yang mampu mempengaruhi integritas majelis hakim yang akan memutus kasasi klien, sehingga akan juga mengabaikan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT. Pakuan.

Kuatir, karena klien mendapat informasi bahwa praktik makelar kasus telah beroperasi di balik putusan yang diduga sesat, semena-mena yang telah merugikan klien sejak PT Bandung menolak gugatan klien sampai pada tahap Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.37/Pdt.Sus-Gugatanlainlain/2022/PN.Niaga. Jkt.Pst. yang menolak gugatan klien.

Dengan melapor dan memohon perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud Md, Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. Klien berharap jaringan makelar kasus dalam perkara klien dan terungkap kepada publik dapat ditindak secara hukum. (CEO/jef/son)

Post Views: 5,643
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Jokowi di Laporkan Ke KPK, Juri Ardiantoro: Yang Menuduh Harus Membuktikan

Next Post

Warga Sangihe Di Gemparkan Penemuan Mayat Di Perairan Laut Wilayah Tabteng

Next Post

Warga Sangihe Di Gemparkan Penemuan Mayat Di Perairan Laut Wilayah Tabteng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In