
CAHAYASIANG.ID // Jakarta – Pemegang saham PT Pakuan Tbk (dahulu PT Pakuan), Willy H. Rawung melaporkan dan memohon perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud Md atas dugaan praktik mafia peradilan dalam putusan Hakim PN Niaga Jakarta Pusat No.37/Pdt.Sus-Gugatanlainlain/ 2022/PN.Niaga. Jkt.Ps tanggal 27 Juni 2023. Pelaporan tetulis telah diterima Kantor Menkopolhukam tanggal 4 Agustus 2023 dengan tembusan kepada Presiden RI.
Pengacara William Richard Roy Rawung, SH., dalam keterangan persnya yang diterima redaksi semalam menjelaskan, alasan utama pelaporan kliennya kepada Menkopolhukam Mahfud Md adalah karena sebagai ahli hukum dan mantan Ketua MK, beliau telah sangat dikenal publik sebagai menteri berintegritas, peduli dan berani melakukan terobosan memberantas praktik mafia peradilan yang masih saja dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum dan lembaga peradilan.
Selain ke Menkopolhukam, permohonan perindungan yang sama juga telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial, KPK, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Menurut William, masalahnya dimulai saat PN Depok mengabulkan gugatan pemegang saham Willy H Rawung. Ketika itu, tahun 2017 kliennya menggugat PT. Pakuan dan Notaris R.M. Soediarto Soenarto ke PN Depok dalam perkara No. 204/PDT.G/2017/PN.Dpk untuk membatalkan Keputusan Rapat Sirkulasi Pemegang Saham PT. Pakuan tanggal 20 Maret 2017 karena pelaksanaan Rapat tersebut tidak menyertakan klien sebagai Pemegang Saham, sehingga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT. Pakuan. Saat gugatan itu (2017), aset PT Pakuan bernilai k.l. 1 Triliun.
Gugatan klien dikabulkan oleh PN Depok, dengan menyatakn putusan keputusan Rapat Sirkulasi Pemegang Saham PT. Pakuan tanggal 20 Maret 2017 tersebut tidak sah dan batal demi hukum, sehingga pengangkatan pengurus perseroan tidak sah, serta semua akta yang didasarkan pada Akta Notaris Nomor 12 tanggal 06 April 2017 tentang Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT. Pakuan tidak sah dan batal demi hukum, juga menghukum PT Pakuan dan Notaris ybs membayar kerugian kepada klien sebesar Rp140 juta.
Tidak terima dengan putusan PN Depok, PT Pakuan mengajukan banding ke PT Bandung, yang sebaliknya memutus membatalkan putusan PN Depok tersebut dengan alasan, “Kurator sebagai pihak yang berwenang mewakili Debitor Pailit, yang mengadakan Rapat Sirkulasi Para Pemegang Saham sehingga dibuatnya Akta Nomor 12, harus diikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan, oleh karena Kuratorlah yang mengetahui dengan jelas dan pasti seluruh mekanisme RUPS tersebut.”
Mulai disini klien menduga keras, bahwa putusan PT Bandung sudah dipengaruhi praktik makelar kasus. Karena jelas putusan tersebut sesat dan semena-mena, bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun dan Anggaran Dasar PT Pakuan. Entitas yang disebut dalam putusan sebagai kurator dan debitor pailit tersebut, tidak berkaitan sama sekali dengan klien sebagai penggugat. Klien bukan debitor pailit, juga tidak ada kaitannya dengan Tergugat PT Pakuan yang juga bukan debitor pailit.
Kurator sebagai entitas di luar PT Pakuan tidak berhak dan tidak dapat melakukan RUPS secara Sirkulasi, sehingga RUPS yang dilakukan kurator tersebut semestinya tidak sah karena dibuat tanpa melalui prosedur/mekanisme berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar PT Pakuan tersebut.
Terhadap putusan ini, klien mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. terdaftar perkara No. 916 K/Pdt/2020. Namun ketika Kasasi ditolak lagi, dugaan klien semakin kuat akan adanya pengaruh praktik mafia peradilan dan makelar kasus dalam putusan.
Meski kecewa dengan putusan yang diduga keras dipengaruhi praktik makelar kasus, klien terpaksa memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali ke PN Depok, kali ini dengan menyertakan pihak kurator selaku tergugat dalam perkara No. 231/Pdt.G/ 2020/PN.Dpk. 16 November 2020.
Namun kembali terlihat bahwa dalam perkara yang diputus pada tanggal 24 Agustus 2021 ini malahan PN Depok berkelit dengan menyatakan, tidak berwenang mengadili perkara ini karena yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara klien adalah PN Niaga pada PN Jakarta Pusat. Putusan yang sungguh tidak beralasan, sebab enam tahun sebelumnya (2017) ketika klien menggugat PT. Pakuan dan Notaris R.M. Soediarto Soenarto dengan gugatan yang sama, justru PN Depok memutus mengabulkan gugatan klien.
Putusan ambigu, dan bertolak belakang dengan putusan sebelumnya...






