
CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian di wilayah Tateli dan sekitarnya.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengumpulan solar subsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang kemudian diduga dibawa ke lokasi tertentu sebelum disalurkan kembali kepada pihak lain.
Dalam informasi tersebut, seorang perempuan bernama Eva Renola Makanoneg disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas pengumpulan solar bersubsidi tersebut.
Selain itu, sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut turut menjadi sorotan. Kendaraan-kendaraan itu diduga tidak hanya menjalankan fungsi transportasi sebagaimana peruntukannya, tetapi juga dimanfaatkan untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
Solar yang terkumpul kemudian diduga dialihkan kepada pihak tertentu dan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas harga resmi BBM bersubsidi.
Namun, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut.
APH Diminta Telusuri Pola Transaksi
Munculnya informasi ini mendorong permintaan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi pengawas terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada kendaraan yang diduga digunakan, tetapi juga menyasar pola transaksi di SPBU, frekuensi pengisian, volume BBM yang dibeli, identitas kendaraan, tujuan pengangkutan, lokasi penyimpanan serta pihak yang diduga menjadi penerima akhir.
Data transaksi SPBU dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mengetahui apakah terdapat pola pembelian solar subsidi yang tidak lazim.
“Kalau memang benar ada solar subsidi yang dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, jangan hanya kendaraan yang diperiksa.
Jalur distribusi, pola transaksi dan pihak yang menerima BBM tersebut juga perlu ditelusuri,” demikian desakan yang berkembang di masyarakat.
Kondisi Armada Juga Perlu Diperiksa
Penggunaan kendaraan angkutan dalam dugaan aktivitas tersebut juga dinilai perlu menjadi perhatian.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi fisik kendaraan, kapasitas tangki, kemungkinan adanya modifikasi, dokumen kendaraan, riwayat pengisian BBM serta kesesuaian antara aktivitas kendaraan dengan tujuan pengangkutannya.
Jika ditemukan pola pengisian berulang dalam jumlah yang tidak wajar, aparat dapat mendalami asal-usul BBM, peruntukan pembelian serta ke mana solar tersebut dibawa setelah pengisian di SPBU.
Pendekatan berbasis data diperlukan agar penelusuran tidak hanya berdasarkan informasi lapangan, tetapi dapat diperkuat dengan bukti transaksi dan temuan pemeriksaan.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat masuk ke ranah hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak dan gas bumi, termasuk ketentuan pidananya, antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut berlaku dan/atau telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.
Karena itu, apabila dugaan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan maupun penjualan kembali solar subsidi benar terjadi, aparat berwenang dapat melakukan pendalaman berdasarkan bukti serta fakta yang ditemukan di lapangan.
Masyarakat berharap pengawasan distribusi solar subsidi di wilayah Tateli dan sekitarnya diperketat. Subsidi pemerintah diharapkan benar-benar diterima oleh masyarakat maupun sektor yang memang memenuhi ketentuan sebagai penerima.



