
CAHAYASIANG.ID, MANADO — Upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum atas dugaan rangkaian tindakan tidak prosedural dalam proses pemeriksaan internal ditempuh oleh seorang staf pelayanan publik RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado berinisial D C H Porayow (inisial D). Melalui hak warga negara, laporan pengaduan resmi telah disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Persoalan ini bermula dari proses pemeriksaan internal yang dijalani oleh yang bersangkutan pada 8 Juni 2026. Dalam keterangannya, D menyampaikan keberatan karena isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai tidak sesuai dengan keterangan yang ia berikan secara langsung, sehingga ia memutuskan untuk tidak menandatangani dokumen tersebut. Permintaan tertulis terkait salinan BAP dan penjelasan proses pemeriksaan yang diajukan setelahnya juga disebut belum terselesaikan hingga saat ini. Kontroversi Penggunaan Tanda “Rahasia” dan Sanksi Terbuka
Ketegangan memuncak tatkala D menerima undangan resmi bernomor KP.05.06/D.XIV/8570/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Undangan dengan agenda Penyampaian Sanksi Moral secara Terbuka tersebut dikirimkan dalam amplop tertutup dengan tanda khusus.
Namun, pada 5 Oktober 2026, sanksi moral tersebut justru disampaikan secara terbuka di hadapan peserta apel di lingkungan rumah sakit. Hal ini memicu pertanyaan mendasar dari pihak pelapor mengenai kepatuhan prosedural, batasan kerahasiaan dokumen, serta perlindungan martabat pegawai.
“Apabila surat undangan atau dokumen terkait diberi tanda ‘Rahasia’, apa tujuan dan batas kerahasiaan yang dimaksud? Mengapa agenda yang disebut penyampaian sanksi secara terbuka kemudian dilaksanakan di hadapan peserta apel?” ungkap D dalam keterangan tertulisnya.
Ia menekankan perlunya penjelasan transparan mengenai apakah klasifikasi “Rahasia” hanya berlaku pada administrasi surat-menyurat atau mencakup informasi pribadi serta materi sanksi. Selain itu, prosedur yang memilih ruang publik untuk penyampaian sanksi dinilai perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan kebutuhan pembinaan, perlindungan data pribadi, serta martabat pegawai yang bersangkutan, permohonan Pemeriksaan Objektif dan Penegakan Prinsip Pemerintahan yang Baik.
Dalam laporan pengaduan yang teregistrasi di Polda Sulawesi Utara pada 7 Oktober 2026, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan surat pengaduan kepada Kapolda Sulut (dengan tembusan Gubernur dan DPR RI), surat panggilan I dan II Majelis Kode Etik, surat permohonan/keberatan Agustus 2026, serta surat undangan bernomor KP.05.06/D.XIV/8570/2026.
D menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan maupun menghakimi institusi tertentu, mengingat institusi tetap memiliki kewenangan sah dalam melakukan pembinaan dan penegakan disiplin pegawai. Kendati demikian, pelaksanaan penegakan disiplin tersebut wajib menjunjung tinggi prosedur hukum, memberikan kesempatan yang adil bagi pegawai untuk membela diri, serta berpijak pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Harapan besar disematkan agar laporan ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seraya meminta rekan-rekan media untuk terus memberitakan secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu Direktur Utara RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes. Ketika dikonfirmasi lewat telepon dan pesan WhatsApp belum menjawab dan merespon.
(*Ezra.T)


