CAHAYASIANG.ID, MANADO – Pihak Kepolisian menangkap dua orang pelaku politik uang di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Bahkan, tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp 119,4 juta diamankan dari kedua pelaku politik uang tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan jika Tim Satgas Money Politics Polda Sulut, berhasil menangkap para pelaku politik uang itu di masa tenang, setelah mendapatkan laporan dari Bawaslu.
Menurut Michael, para pelaku politik uang berinisial FA dan JW ini, tertangkap tangan pada Selasa (13/2) di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
“Pelaku JW ditangkap pada sore hari sekitar pukul 15.30 Wita. Dia merupakan tim sukses dari Caleg DPRD Provinsi Sulut dapil Manado. Untuk pelaku FA, ditangkap pada malam hari sekitar pukul 18.30 Wita. Dia merupakan tim sukses dari Caleg DPRD Kota Manado dapil Wenang dan Wanea,” kata Michael, Rabu (14/2).
Adapun bukti yang ditemukan dari tangan pelaku JW, adalah 436 stiker, 9 handphone, uang sejumlah Rp 113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kuitansi.
Sementara untuk pelaku FA, barang bukti yang diamankan yaitu 8 stiker, 2 handphone, uang sejumlah Rp 6.450.000 yang telah diisi di 129 buah amplop masing-masing berisi Rp 50.000, dan 2 kartu keluarga.
“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu. Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Michael.
“Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” katanya kembali.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara memberikan pernyataan resminya terkait OTT (operasi tangkap tangan) kepada dua tim sukses (timses) calon legislatif (caleg).
Hal ini diungkapkan langsung Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewoh saat menggelar konferensi pers usai rangkaian prosesi pengawasan, pemilihan hingga prosesi perhitungan suara, Rabu (14/2/2024), malam.
“Dan akhirnya kedua tim sukses tersebut harus di serahkan langsung kepada pihak Polda Sulut,” ungkap Mewoh di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara.
Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat satuan tugas anti politik uang Polda Sulawesi Utara melakukan penindakan “money politic” terhadap timses dan ditemukan satu caleg DPRD Provinsi dan satu caleg DPRD Kota Manado melakukan pelanggaran.
“Ini dilakukan pada H-1 atau tanggal 13 Februari 2024. Yang satu kira-kira pukul 17:00 Wita, kemudian satunya lagi pukul 20:00 Wita,” jelas Mewoh.
Timses tersebut sudah dilaporkan dan ditangani langsung oleh Kapolda Sulawesi Utara sekira pukul 05.00 Wita.
“Sudah dilaporkan pada subuh hari. Langsung bergerak cepat, bertindak cepat, begitu kita klarifikasi bahwa ini adalah dugaan tindak pidana pemilu, dua di kota manado dan satu di kabupaten kepulauan talaud. Yang di kota manado sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sementara untuk yang talaud sudah di register dan sementara berproses penanganan pelanggarannya di Bawaslu kabupaten kepulauan talaud,” ujar Mewoh.

Mewoh membeberkan temuan tersebut ditemukan alat bukti berupa uang tunai dan alat praga kampanye seperti stiker. (***)






