CAHAYASIANG.ID, Lirung – Sebanyak dua orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lirung, resmi menghirup udara bebas setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin (30/3/2026)
Adapun proses pengeluaran kedua warga binaan tersebut berjalan dengan tertib mulai pukul 14.30 WITA. Sebelum melangkah keluar dari pintu gerbang Lapas, dua WBP tersebut telah diperiksa oleh petugas bagian registrasi secara mendalam, guna memastikan keabsahan seluruh berkas melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), juga telah melalui tahapan verifikasi terhadap tanggal ekspirasi masa pidana.
Kepala Lapas Kelas III Lirung, Wesly Ignatius Silalahi, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi ini merupakan apresiasi dari negara bagi warga binaan yang dinilai telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
”Kami melepas mereka bukan berarti pembinaan telah selesai sepenuhnya. Setelah administrasi di Lapas rampung, petugas langsung melakukan pengawalan ketat untuk melakukan serah terima fisik di Kejaksaan Negeri Melonguane guna melengkapi berkas pengawasan hukum,” jelasnya.
Mengingat kondisi geografis, pihak Lapas Lirung juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui media video call. Serah terima secara virtual ini dilakukan guna memastikan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat langsung memonitor dan melanjutkan pembimbingan dari jarak jauh selama kedua klien tersebut menjalani masa percobaan di luar jeruji besi.
Seluruh rangkaian administrasi hingga proses serah terima antarinstansi penegak hukum tersebut berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. (*/ak)



