
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keduanya, Ismed Tumonda dan Aike Christino Pangemanan, dinyatakan bersalah atas dugaan manipulasi pergeseran suara calon anggota legislatif pada Pemilu 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil melalui sidang kode etik terbuka pada 18 November 2024.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024, yang dibahas oleh tujuh anggota DKPP dalam rapat pleno pada 14 Oktober 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, bersama sejumlah anggota lainnya, menyampaikan bahwa kasus ini mencakup pemeriksaan mendalam terhadap keterangan pengadu, teradu, pihak terkait, serta berbagai dokumen pendukung. Hasilnya, DKPP menyimpulkan bahwa kedua teradu terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap kedua anggota KPU Sangihe tersebut. Selain itu, keputusan ini memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti pemberhentian ini dalam waktu maksimal tujuh hari sejak pembacaan putusan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut guna memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran kode etik semacam ini dinilai merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang adil dan transparan. Oleh karena itu, DKPP menekankan pentingnya menjunjung tinggi pedoman perilaku dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan penyelenggaraan pemilu di masa depan dapat berlangsung lebih baik, bebas dari kecurangan, dan tetap menjaga keadilan. Semua pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. (*Ant)






