
CAHAYASIANG.ID, Manado – Persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd pidana biasa dengan empat orang terdakwa kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan oleh Majelis Hakim untuk kedua kalinya belum juga terlaksana, lantaran pihak jaksa tidak hadir di persidangan, Kamis 16 April 2026.
Kuasa hukum para terdakwa menyayangkan ketidakhadiran JPU, mengingat waktu dua minggu sebelumnya telah diberikan oleh Majelis Hakim untuk mempersiapkan tuntutan. Namun hingga sidang terbaru digelar, tuntutan tersebut belum juga dibacakan.
“Ini sudah agenda kedua yang dijadwalkan oleh Majelis Hakim, tetapi Jaksa Penuntut Umum kembali tidak hadir tanpa kejelasan. Padahal waktu yang diberikan cukup panjang,” ungkap Noch Sambouw, SH, MH di hadapan awak media usai persidangan.
Majelis Hakim, lanjutnya, bahkan telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait jadwal pembacaan tuntutan tersebut. Sidang pun kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan, dengan harapan JPU dapat hadir dan membacakan tuntutan.
Dalam persidangan, Noch Sambouw juga menyampaikan keberatan atas berlarut-larutnya proses perkara yang telah berjalan sejak tahun lalu. Ia menilai, sejak awal persidangan, berbagai agenda kerap tertunda, termasuk pemanggilan saksi dari pihak penuntut umum yang beberapa kali tidak hadir.
“Bahkan ada saksi dari penuntut umum yang sudah dipanggil hingga tujuh kali tidak hadir, sehingga keterangannya dibacakan di persidangan. Namun kemudian diketahui keterangannya tidak benar dan telah kami laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya Noch Sambouw.
Noch Sambouw juga membandingkan penerapan disiplin persidangan di Pengadilan Negeri lain, seperti di Ternate, yang dinilai lebih tegas dalam hal batas waktu pengajuan bukti dan saksi.

“Di sana, jika sudah diberikan kesempatan dua kali dan tidak dimanfaatkan, maka dianggap gugur. Sementara di sini, toleransi masih terus diberikan sehingga berdampak pada lamanya proses persidangan,” tambahnya Noch Sambouw,SH, MH.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengingatkan agar JPU nantinya menyusun tuntutan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mereka menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan penyimpangan dalam tuntutan.
“Jika tuntutan menyimpang dari fakta persidangan dan merugikan klien kami, maka kami siap menempuh jalur hukum, baik melalui laporan pidana maupun ke pengawasan internal kejaksaan,” tegasnya Noch Sambouw.
Perkara ini sendiri menyangkut tuduhan penyerobotan lahan terhadap para terdakwa yang disebut telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1960-an. Kuasa hukum mempertanyakan dasar laporan yang baru dibuat pada tahun 2024, yang mengacu pada dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Tanaman kelapa di lokasi itu sudah berusia puluhan tahun. Sangat tidak masuk akal jika dikatakan baru dikuasai pada 2017. Bahkan dokumen PPJB yang dijadikan dasar laporan juga telah kami laporkan sebagai dugaan palsu dan kini sedang berproses di Polda Sulawesi Utara,” pungkasnya Sambouw.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan harapan pembacaan tuntutan dapat terlaksana dan proses hukum berjalan lebih efektif serta transparan.(*RS)





