• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » DPRD Minahasa Gelar Sidang Paripurna Tingkat II Bersama Eksekutif

DPRD Minahasa Gelar Sidang Paripurna Tingkat II Bersama Eksekutif

31/05/2023
in Minahasa & Tomohon
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa melaksanakan sidang paripurna tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Rabu (31/05/23).

Rapat paripurna dewan ini, dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw SE (GK) didampingi Wakil ketua Okstecy Runtu SH MSi dan Denny Kalangi serta dihadiri seluruh anggota dewan Minahasa. Sementara pihak eksekutif hadir Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi (ROR) dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi MAP (RD) bersama Sekkab Dr Lynda D Watania MM MSi dan para Asisten serta pejabat di Minahasa.

Sidang paripurna juga di hadiri Forkopimda Minahasa, berlangsung diruang sidang, Rabu (31/5) sore sekira pukul 16.00 Wita.

Dalam sambutan Ketua DPRD Glady Kandouw SE menyampaikan kehadiran saudara-saudara sekalian seperti Forkopimda Minahasa dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Minahasa, terkait pembahasan Ranperda mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, turut mengambil bagian dalam setiap perkembangan daerah kita.

“Saya mengapresiasi karena Forkopimda Minahasa sudah bersama-sama mengikuti perkembangan dan kemajuan seluruh pembangunan Minahasa, dalam rapat paripurna DPRD Minahasa,” tuturnya.

Setelah ketua Glady, membuka rapat paripurna tingkat II terkait Ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dirinya menyampaikan selamat datang kepada Dra Ria Suwarno sebagai Sekertaris DPRD Minahasa yang baru dan Robert Ratulangi, SPd sebagai Kabag Umum, sekaligus mengucapkan selamat bertugas kepada Meita Aguw sebagai Kadis PPKB.

Dikatakannya, kita telah lalui pembicaraan tingkat I Ranperda Kabupaten Minahasa tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang telah dibahas bersama Panitia Khusus, pihak eksekutif dan dewan pendidikan Minahasa, serta telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sulut. Untuk itu, diterbitkan surat Gubernur No 180/23.842/sek-ro. Hukum, perihal hasil fasilitasi Rancangan Perda.

“Pada hari ini, kita ikuti pembicaraan tingkat II sesuai pasal 9 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Minahasa nomor 1 Tahun 2018,” kata Ketua dewan.

Saat ini, berdasarkan mekanisme pembahasan, kita akan mendengarkan laporan dari Pansus yang diketuai Drs Robby Langkutoy, terhadap Ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Setelah laporan Pansus dibacakan Robby Langkutoy, terkait pembahasan Rancangan Perda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Akhirnya, disepakati dan menerima Ranperda tersebut menjadi Perda. Bahkan, semua fraksi-fraksi telah menyetujui, meski hanya memasukan pandangan fraksi mereka secara tertulis.

Sementara itu, Bupati ROR, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Minahasa karena telah mengagendakan rapat paripurna ini, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

“Berkenan dengan itu, perkenankan saya selaku Bupati dan Wakil Bupati Minahasa DR Robby Dondokambey SSi MM MAP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas terlaksananya agenda ini, tetapi juga atas respons dan perhatian pihak legislatif dalam menerima, membahas, mendalami bahkan menetapkan Ranperda ini menjadi Perda dan akan menjadi produk daerah, yang nantinya menjadi panduan dal pelaksana peningkatan dunia pendidikan di Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.

Sudah saatnya kita Rebut kembali simpati dan kebanggaan dunia pendidikan di tanah air. Dalam catatan, Kabupaten Minahasa sekarang ini terdapat 4 Perguruan Tinggi besar, yakni Unima, IPDN, Sekolah Tinggi Filsafat dan Institut Agama Kristen Negeri Manado. Juga sekolah formal, yang terdiri dari 33 SMU, 19 SMK, 103 SMP, 341 SD, 299 TK/PAUD yang didukung oleh sejumlah lembaga non formal.

“Sekolah-sekolah, dan telah di tetapkannya Perda mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, tentu menjadi potensi yang besar untuk memajukan SDM ditengah-tengah kompetisi global. Kiranya, Perda tersebut akan menjadi pintu masuk kita memajukan pendidikan di Minahasa,” kata bupati.

Disaat dunia pendidikan di tanah air tengah bangkit dengan kurikulum ‘Merdeka Belajar’ yang dipayung oleh sistim pendidikan Nasional, dan berdasarkan UU no 20 Tahun 2023 untuk menciptakan generasi Emas 2045.

Sebagai tindak lanjut persetujuan ini, maka setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam waktu dekat paling lambat 7 hari setelah di sahkan, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk proses sebagaimana ketentuan yang berlaku, untuk diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Minahasa

“Saya harapkan, setelah Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini diundangkan, maka OPD dan lembaga-lembaga pendidikan terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk percepatan pemenuhan regulasi-regulasi operasional, sebagai tindak lanjut Perda ini,” ungkapnya.

“Kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa, dan diharapkan untuk segera melalukan penyesuaian-penyesuian agar menerjemahkan konsepsi sebagaimana amanat Perda ini,” tutupnya. (*Red)

Post Views: 2,243
Bagikan ini :
Previous Post

Terima DAK Fisik Senilai 4,1 Milyar, Bupati Kabupaten Barru Sulsel Apresiasi Moeldoko

Next Post

Buat Masalah Baru Lagi, Ini Pesan Demokrat KLB Pada Denny Indrayana

Next Post

Buat Masalah Baru Lagi, Ini Pesan Demokrat KLB Pada Denny Indrayana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In