• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 18 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Disaksikan Pj Bupati Sangihe, Kejari Tahuna Musnahkan Babuk Tipidum

Disaksikan Pj Bupati Sangihe, Kejari Tahuna Musnahkan Babuk Tipidum

07/12/2023
in Sangihe
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe yang di Nahkodai Hendra Anthonius Ginting, SH, MH., Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (Babuk) Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum), kegiatan ini di laksanakan pada Rabu (06/12/23).

Kegiatan Pemusnahan barang bukti (Babuk) ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, dan di hadiri oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe.dr Rinny Tamuntuan, Forkopimda serta instansi lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe,Hendra Anthonius Ginting.SH,MH.menjelaskan bahwa “Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.” Kata Ginting.

Lebih lanjut Kajari mengatakan barang bukti (Babuk) yang dimusnahkan berupa senjata tajam, Obat-obatan, Pakaian, Kosmetik dan Alat Pancing. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

“Dengan cara dibakar dan dimusnahkannya Babuk ini maka semua yang berhubungan dengan Tipidum yang sudah ada Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, maka semuanya sudah selesai,” Pungkasnya (*Anto)

Post Views: 2,049
Bagikan ini :
Previous Post

Staf Ahli Menteri Berikan Penguatan Tusi dan Reformasi Birokrasi Bagi Jajaran Kemenkumham Sulut

Next Post

Harga Cabai di Sangihe Melambung Jelang Natal dan Tahun Baru

Next Post

Harga Cabai di Sangihe Melambung Jelang Natal dan Tahun Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In