CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe yang di Nahkodai Hendra Anthonius Ginting, SH, MH., Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (Babuk) Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum), kegiatan ini di laksanakan pada Rabu (06/12/23).

Kegiatan Pemusnahan barang bukti (Babuk) ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, dan di hadiri oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe.dr Rinny Tamuntuan, Forkopimda serta instansi lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe,Hendra Anthonius Ginting.SH,MH.menjelaskan bahwa “Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.” Kata Ginting.
Lebih lanjut Kajari mengatakan barang bukti (Babuk) yang dimusnahkan berupa senjata tajam, Obat-obatan, Pakaian, Kosmetik dan Alat Pancing. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

“Dengan cara dibakar dan dimusnahkannya Babuk ini maka semua yang berhubungan dengan Tipidum yang sudah ada Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, maka semuanya sudah selesai,” Pungkasnya (*Anto)






