
CAHAYASIANG.ID, Manado – Direktur Utama PDAM Manado Wanua Wenang, Melky Taliwuna, memberikan klarifikasi secara terperinci terkait tuntutan sejumlah pensiunan yang mempersoalkan penundaan pembayaran hak pensiun. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari perubahan status pengelolaan layanan air minum di Kota Manado sejak tahun 2007 hingga November 2022.
Dalam paparannya, Melky menjelaskan bahwa seluruh PDAM di Indonesia pada prinsipnya telah dilindungi melalui mekanisme asuransi kesejahteraan pensiunan. PDAM Manado sendiri, kata dia, tercatat secara resmi sebagai peserta Dana Pensiun Bersama Perpamsi yang hingga saat ini masih beroperasi dengan baik dan aktif.
“PDAM Manado Wanua Wenang terdaftar resmi di Dana Pensiun Bersama Perpamsi. Mekanisme ini menjadi payung perlindungan bagi kesejahteraan para pensiunan,” tegas Melky.
Lebih lanjut, Melky menguraikan adanya perbedaan mendasar dalam pengelolaan layanan air minum pada dua periode yang berbeda.
Pada periode 2007 hingga November 2022, pengelolaan air minum di Kota Manado berada di bawah PT Air Manado, yang merupakan perusahaan swasta. Pada masa tersebut, pengaturan hak pensiunan dilakukan melalui skema dan perjanjian kolaborasi asuransi jiwa dengan perusahaan terkait.
Sementara itu, sejak November 2022 hingga saat ini, pengelolaan layanan air minum kembali sepenuhnya berada di bawah PDAM Manado Wanua Wenang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sejak pengelolaan dikembalikan ke PDAM, seluruh pensiunan yang memenuhi persyaratan telah menerima pembayaran hak pensiun secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup penjelasannya, Melky Taliwuna menegaskan komitmen manajemen PDAM Manado untuk terus menyelesaikan persoalan tersebut secara bertanggung jawab dan berlandaskan aturan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait serta tetap mengacu pada perjanjian existing, agar hak-hak pensiunan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(*Na)






