
CAHAYASIANG.ID, Minsel – Akibat dugaan memberi fasilitas persetujuan Anggaran ATK Dana Bos milik SD GMIM Tawaang masuk ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Tawaang Timur, Dua Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yakni Dinas Pendidikan dan Inspektorat menuai sorotan dan kecaman.
Aroma kurang nyaman yang menyelimuti Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dibawah Pemerintahan Bupati Franky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati Theodorus Kawatu terkait dugaan penyelewengan Anggaran ATK SD GMIM Tawaang ini tentu menjadi PR dan perlu disikapi.
Dugaan Penyelewengan Anggaran ATK Dana Bos SD GMIM Tawaang Tahun 2025 yang diduga di otaki oknum Guru Sertifikasi Non ASN yang sekaligus juga sebagai Operator berinisial YK alias Yanti tersebut dinilai telah mencidrai dunia Pendidikan di kabupaten Minahasa Selatan secara luas.
Menyikapi kuatnya desakan publik agar Bupati Franky Donny Wongkar, SH agar segera mengambil langkah tegas, Mantan Ketua LSM LAKI Minsel Hens Ruus yang dikenal sangat kritis terhadap isu isu korupsi saat ditemui media ini disalah satu lokasi kuliner di kota amurang mengatakan, “Anggaran ATK yang bersumber melalui Dana Bos tentunya sangatlah sakral penggunaannya. Selain itu sebagai pemenuhan tugas mengajar bagi para guru, ATK yang dibiayai melalui Dana Bos tidak dapat dipergunakan kehal hal diluar dari peruntukannya”. Ujarnya.
Sehingga penggunaan anggaran tersebut harus benar benar tepat peruntukannya. Jika tidak tepat maka itu potensi pidana. Tambahnya.
“10 persen Anggaran ATK Dana Bos ini sangat jelas pembelanjaannya dan penggunaannya. Sehingga tidak ada alasan lain apalagi dipindahkan ke Bumdes yang nota bene tidak ada sangkut pautnya termasuk dasar hukumnya. Maka itu jelas sudah menyalahi aturan dan pidana”. Ujarnya.
Dengan mencuatnya kasus ini, Kami meminta Bupati FDW selaku pemegang kendali pemerintahan saat ini jangan LEMAH untuk mengambil langkah tegas bila perlu pecat oknum yang menjadi otak dari kasus ini. Tutupnya.
SANKSI PENYELEWENGAN DANA BOS :
Sanksi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meliputi tindakan administratif, tuntutan ganti rugi, hingga proses hukum pidana (korupsi) bagi pengelola yang terbukti bersalah
. Sanksi pidana penjara bisa mencapai hitungan tahun (contoh: 1,5-6 tahun) dan denda ratusan juta rupiah. Pemblokiran dana ke sekolah juga dapat diterapkan.
Rincian Sanksi Penyelewengan Dana BOS:
Sanksi Administratif (Kepegawaian):Teguran tertulis, penurunan pangkat, mutasi kerja, hingga pemberhentian (pecat) sebagai kepala sekolah atau ASN.
Sanksi Perdata/Ganti Rugi:Pelaku wajib mengembalikan kerugian negara ke kas daerah atau satuan pendidikan.
Jika tidak mampu membayar, harta benda dapat disita dan dilelang.
Sanksi Pidana (Korupsi):Berdasarkan UU Tipikor, pelaku terancam hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Sanksi Institusional:Pemblokiran atau penghentian sementara bantuan dana BOS pada tahun berikutnya bagi sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran secara sistematis.
Bentuk Penyalahgunaan yang Dilarang:
Penggunaan untuk kepentingan pribadi, membiayai kegiatan politik, atau mentransfer dana ke pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Pengelolaan harus transparan dan melibatkan Tim BOS Sekolah untuk menghindari sanksi.
(R_01)






