
CAHAYASIANG.ID, Minsel – Isu Rangkap jabatan yang menjerat Oknum Guru Sertifikasi Non ASN berinisial YK Alias Yanti sebagai Sekretaris Desa Tawaang Timur keberadaannya terus menjadi sorotan publik.
Pasalnya, selain merangkap jabatan, Oknum YK Alias Yanti juga ditengarai memiliki penghasilan double dari satu sumber anggaran negara.
Terkuaknya rangkap jabatan yang dipegang YK alias Yanti tersebut bermula atas informasi masyarakat.
Kebenaran atas rangkap jabatan tersebut juga diakui yang bersangkutan saat awak media ini melakukan investigasi langsung dengan yang bersangkutan.
Kepala Dinas PMD Ever Pelukan saat dihubungi media ini via telepon WA beberapa waktu lalu mengatakan belum mengetahui dan mendapat informasi seputar masalah tersebut.
Namun menurut Kadis PMD, jika hal ini benar terjadi tentu ini merupakan sebuah kesalahan. Karena telah melanggar aturan yang ada.
“Kita belum dapat informasi terkait masalah ini. Cuma kita mo cek dulu kebenaran informasi ini”. Kata Ever dengan dialek manado.
Begitupun saat awak media mempertanyakan status Sekdes desa Tawaang Timur yang saat ini telah diisi kekosongannya, menyatakan belum menerima pemberitahuan.
“Soal pengangkatan Sekdes itu kewenangan Hukum Tua. Namun secara prosedural harus mengikuti aturan yang ada”. Jelas Kadis
Pengisian sekertaris desa sesuai aturan harus diambil dari perangkat yang ada. Namun bisa diambil dari masyarakat tetapi melalui mekanisme tahapan. Ujar Kadis menutup pembicaraan.
Selain melanggar aturan Terkait rangkap jabatan, pengangkatan Sekertaris Desa Tawaang timur diduga In Prosedural (cacat administrasi).
Atas berbagai kesalahan tersebut, publik meminta Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH agar segera memanggil sekaligus menindak tegas oknum oknum yang terlibat atas in proseduralnya pengangkatan Sekdes tersebut.
Terkait hal tersebut, berikut larangan dan sanksi rangkap jabatan yang diatur dalam undang-undang undang :
Sanksi guru sertifikasi non asn rangkap sekdes
Guru sertifikasi non-ASN (baik honorer maupun GTT yang menerima Tunjangan Profesi Guru/TPG) yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) berpotensi melanggar aturan dan dikenai sanksi administratif hingga pidana. Hal ini dikarenakan rangkap jabatan tersebut sering kali melibatkan penerimaan penghasilan ganda dari APBN/APBD (gaji/honor Sekdes dan TPG)
.
Berikut adalah rincian sanksi yang berpotensi diterima:
- Sanksi Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Penghentian Tunjangan: Guru yang bersangkutan dapat dicabut haknya untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena dianggap tidak memenuhi persyaratan beban kerja dan profesionalisme (menurut juknis Kemendikdasmen/Kemendikbudristek yang umumnya melarang rangkap jabatan).
Pengembalian Tunjangan: Jika ditemukan rangkap jabatan di tengah periode berjalan, guru tersebut berpotensi diwajibkan mengembalikan tunjangan sertifikasi yang telah diterima selama merangkap jabatan. - Sanksi Terkait Jabatan Perangkat Desa (Sekdes)
Teguran: Perangkat desa yang melanggar larangan (rangkap jabatan) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis dari kepala desa.
Pemberhentian: Berdasarkan undang-undang desa, jika rangkap jabatan berlanjut dan melanggar aturan administratif, yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatan Sekdes. - Sanksi Hukum (Potensi Pidana/Tipikor)
Jika ditemukan unsur kerugian negara akibat menerima dua honorarium berbeda dari sumber negara (APBN/APBD) secara bersamaan, guru tersebut dapat diproses secara hukum terkait tindak pidana korupsi.
Aturan Dasar
Permendikbud/Juknis TPG: Umumnya melarang guru sertifikasi rangkap jabatan sebagai Pendamping Desa, perangkat desa, atau pekerjaan lain yang memakan waktu penuh pada jam sekolah.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai lembaga yang sumber pendanaannya dari APBN/APBD.
Saran
Guru sertifikasi non-ASN tersebut harus memilih salah satu posisi. Jika memilih tetap menjadi guru sertifikasi, maka harus melepaskan jabatan Sekdes, dan sebaliknya. (Next)
(R_01)






