(CAHAYASIANG.ID) MINUT – Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kahuhu Kecamatan Likupang Timur ST alias Stenly diduga mangkir dari panggilan untuk mempertanggungjawaban pengelolaan bumdes kepada pemerintah desa. Menurut informasi yang diterima penyertaan modal terhadap Bumdes tahun anggaran 2019 ini berjumlah Rp 350 juta dan sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban.
Pemerintah Desa Kahuku telah berupaya meminta pertanggung jawaban dengan cara mengundang pengurus Bumdes untuk meminta laporan lisan maupun tertulis, tapi sayang undangan yang ditandatangani pejabat hukum tua tersebut tidak digubris alias mangkir.
Hal ini diungkapkan Pejabat Hukum Tua Desa Kahuku Hesty Sambur saat dikonfirmasi oleh media ini pekan lalu.
“Kami telah memanggil dengan memberikan undangan bahkan sampai dua kali tetapi sayang undangan tersebut tidak diindahkan oleh Direktur Bumdes saudara Stenly, yang hadir justru Sekretaris dan bendahara,” terang Sambur.
Menurut Sambur, laporan pertanggung jawaban(LPJ) Bumdes sesuai dengan aturan harus disampaikan pengurus Bumdes setiap tahun berjalan. Sayangnya sejak tahun 2017, LPJ Bumdes Desa Kahuku tidap pernah disampaikan.

Terpisah, ST alias Stenly, saat dihubungi tidak menampik aksn panggilan ini.
“Ia, saya akan hadir memenuhi undangan pemdes untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban,” singkat Stenly saat dikonfirmasi di nomor 08218787xxxx.
Aktifis Minut Rinto Rachman, saat dimintai tanggapan menyesalkan tindakan Direktur Bumdes Kahuku ini.
Dirinya meminta Inspektorat Minut selaku Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah segera turun ke Desa Kahuku untuk melakukan klarifikasi dan observasi terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Bumdes ini.
“Inspektorat jangan diam dengan informasi dugaan korupsi ini,” tegas Rinto. (Rub)





