(CAHAYA SIANG.ID) MINUT – Pembayaran Tuntutan Ganti Rugi(TGR) Calon Hukum Tua Desa Tumaluntung Kecamatam Kauditan dipertanyakan oleh pendukung salah satu calon hukum tua.
Pasalnya, menurut kabar yang beredar saat Ifonda Nusa menjabat sebagai hukum tua Desa Tumaluntung setelah diadakan pemeriksaan terdapat temuan pengelolaan dana desa yang dikenakan TGR.
Menurut sumber, menjadi pertanyaan kenapa yang bersangkutan bisa lolos sebagai calon hukum tua pada saat dirinya dalam posisi belum membayar TGR tersebut.
“Seharusnya bila ada temuan dan belum membayar TGR, pihak inspektorat tidak mengeluarkan surat rekomendasi terhadap calon hukum tua tersebut, ada apa dengan institusi APIP(Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah) ini,” ketusnya.
Terkait hal ini, Bupati Joune Ganda SE MAP mengatakan hal ini jika ada laporan maka kami akan diproses.
“Ada laporan, maka akan kami proses dan itu harus disampaikan secara tertulis,” singkat Bupati Joune Ganda saat diwawancarai sejumlah wartawan di JG Centre Senin, (19/09:2022)
Terpisah Inspektur Minut Umbase Mayuntu S.Sos M.Si tidak menampik adanya temuan terhadap calon hukum tua Ifonda Nusa.
“Sesuai hasil pemeriksaan benar ada temuan, yang bersangkutan telah membayar ke llasa daerah, tapi saya lupa berapa jumlahnya nanti dilihat dulu di kantor berapa jumlahnya,” terang Umbase ditemui di JG Centre. (Rub)