CAHAYASIANG.ID, MINUT – PT Rajawali Hiyoto yang berkedudukan di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara dilaporkan ke Dinas Tenaga Kabupaten Minahasa Utara oleh David Tangka yang notabene mantan Area Sales Manager(ASM) perusahan tersebut, Kamis, (15/03/2024).

Pasalnya, Tangka yang telah mengajukan pengunduran diri sejak 13 Desember 2023 hingga kini haknya sebagai mantan karyawan yang meliputi,u sisa gaji Desember Januari, uang deposit/ bulan 200ribu, hak cuti tidak dipakai yang seharusnya dikonversikan ke rupiah, uang penghargaan masa kerja UMP tiga tahun satu bulan gaji dikali 11 tahun belum dibayarkan.
Padahal menurut undang undang cipta kerja, 30 hari setelah pekerja mengajukan pengunduran diri dari perusahan pihak perusahan harus membayarkan hak mantan karyawan. Tidak hanya itu, ijasah asli dari David masih ditahan pihak perusahan.
Saat dirinya hendak mengklaim haknya di perusahan tersebut, dirinya menerima jawaban, bahwa masih ada kewajiban piutang dari pihak ketiga yang harus diselesaikan yang masih menjadi tanggung jawab Tangka,

“Ya benar hal tersebut diakibatkan yang bersangkutan masih harus menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan piutang pihak ketiga yaitu toko bangunan, karena posisinya ada di tingkatan Manager. Kami tetap akan membayar hak dari Saudara David Tangka, hanya saja semua masih dalam proses verifikasi data oleh tim kami,” terang Anthonie, salah satu petinggi PT Rajawali Hiyoto yang berkantor pusat di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat saat dihubungi via telpon Whatsapp.
Diketahui, David Tangka, melaporkan, PT. Rajawali Hiyoto pada Kamis, (14/03/2024) dan diterima Kabid Pengaduan Tenaga Kerja Demsi Lempas SH.
“Kami akan ajukan pengaduan ini ke Kadis Tenaga Kerja Edwin Ombuh untuk mendapatkan disposisi penguasa untuk mengambil langkah. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi sesuai dengan risalah pelapor terkait musyawarah antara pihak perusahan dan saudara pelapor. Pemanggilan segera dilakukan,” tukas Kabid Demsi.
Sementara itu, terpisah, David Tangka mengatakan, dirinya menempuh langkah ini akibat tidak adanya kejelasan penyelesaian haknya sebagai mantan karyawan tetap yang sudah bekerja 10 tahun 10 bulan lamanya.
“Berdasarkan undang-undang cipta kerja, semua hak saya harus dibayarkan perusahan pada saat saya sudah tidak aktif lagi bekerja,” ujar Tangka.
Dirinya berpendapat pihak perusahan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Saya sama sekali tidak menggunakan uang perusahaan dan menyalahi wewenang saya sebagai ASM. Piutang tersebut adalah piutang pihak ketiga yaitu toko bangunan yang harus diselesaikan ke perusahan. Dan pekerjaan tersebut seharusnya diselesaikan oleh ASM yang baru, bukan lagi saya,” umbar Tangka.
Diketahui PT. Rajawali Hiyoto bergerak dalam penjualan berbagai macam cat dan bahan bangunan berbahan semen. (Rubby Worek)






