
CAHAYASIANG.ID, Manado – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado kembali menggagalkan upaya keberangkatan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja di luar negeri secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Minggu (7/6/2026).
Penundaan keberangkatan dilakukan oleh petugas imigrasi pada pukul 15.15 WITA di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi. Saat itu, kedua penumpang tersebut yang masing-masing berinisial DO dan JBR, diketahui berencana melakukan perjalanan dengan maskapai Scoot Tiger Airlines nomor penerbangan TR217 dengan tujuan Singapura.
Proses pemeriksaan keimigrasian terhadap keduanya telah dimulai sejak pukul 14.10 WITA. Pada tahap awal wawancara, kedua penumpang mengaku akan berlibur ke Tokyo, Jepang, dan berencana kembali ke Indonesia pada pertengahan Juni 2026.
Namun, petugas mencium kejanggalan dan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan, tiket kepulangan, barang bawaan, hingga perangkat elektronik milik penumpang. ”Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dokumen berupa slip gaji serta riwayat percakapan dalam telepon genggam yang menunjukkan adanya komunikasi terkait rencana bekerja di Jepang,” jelas Kepala Kanim Kelas I TPI Manado, Allimudin.
Setelah dilakukan pendalaman, kedua penumpang akhirnya mengakui bahwa tujuan mereka pergi ke luar negeri adalah untuk bekerja secara nonprosedural. Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penundaan keberangkatan serta mengamankan dokumen perjalanan dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi juga telah menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor kepada yang bersangkutan sesuai prosedur.
Alimuddin menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian, serta memberikan perlindungan kepada WNI dari risiko bekerja di luar negeri secara ilegal. Upaya tersebut juga sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat, yang terus dikedepankan oleh pimpinan Direktorat Jenderal Imigari, Hendarsam Marantoko.
Pihak Imigrasi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan jika ingin bekerja di luar negeri. Hal ini bertujuan agar hak, keselamatan, dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dapat terjamin secara optimal. (*/ak)


