• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Diduga Melanggar Aturan, SARUAN CS Desak Panwascam Rekomendasikan PSU Di Kecamatan Kumelembuai

Diduga Melanggar Aturan, SARUAN CS Desak Panwascam Rekomendasikan PSU Di Kecamatan Kumelembuai

03/12/2024
in Minahasa Selatan, Minsel, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Di duga melanggaran aturan pemilu, Debry Saruan desak panwascam untuk merekomendasikan ke bawaslu minsel agar dilaksankan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di kecamatan kumelembuai.

Desakan agar di laksanakan PSU di kecamatan kumelembuai tersebut di akibatkan ditemukannya berbgai kejanggalan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pemugutan Kecamatan (PPK).

Hal ini di sampaikan salah satu saksi paslon Debry Saruan yang di dampingi saksi Ryan Saruan saat di rapat pleno tingkat kabupaten yang di laksanakan di villa sutanraja amurang. Senin, (02/12/2024).

Dalam keterangannya, Saruan mengatakan, “PPK kecamatan dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai pelaksana pilkada secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terkait undang-undang pilkada”. Ujar Debry Saruan.

“Ada kewenangan apa PPK yang tanpa di kawal aparat dan panwascam membawa kertas suara ke tps”. Jelas Saruan.

Dan yang lebih memiriskan lagi, penyerahan kertas suara tersebut tidak di sertai dengan surat berita acara penyerahan dari PPK ke KPPS. Sambungnya.

“Ini tindakan yang benar-benar telah melanggar dan mencidrai amanat konstitusi. Maka dengan kejadian tersebut, kami dari saksi paslon saat itu juga mendesak kepada panwascam agar segera membuat rekomendasi ke bawaslu terkait masalah tersebut agar segera di proses dan di tindaklanjuti dengan menggelar PSU di seluruh tps yang ada dikecamatan kumelembuai”. Kata Debry Saruan yang di amini rekannya Ryan Saruan.

Kronologis kejadian tersebut bermula di mana saat sedang kegiatan pemungutan suara berlangsung, tiba-tiba salah satu tps di desa kumelembuai atas di ketahui ada kekurangan surat suara. Begitu juga di tps di desa makasili lolombulan.

Mendapat informasi ada terjadi kekurangan sekitar 20 surat suara untuk dua tps, maka anggota PPK bergegas membawa surat suara tersebut namun sayangnya tidak di kawal aparat dan panwascam.

Namun dari kejadian tersebut, yang lebih memiriskan lagi kekurangan surat suara tersebut justru di ambil dari tps di desa tetangga.

Melihat kuat dugaan pelanggaran pilkada yang di lakukan PPK kecamatan kumelembuai, maka ini tidak menutup kemungkinan di mana pelanggara-pelanggaran lain pun terjadi di berbagai tps di seluruh kecamatan.

Atas kejadian tersebut, sejumlah elemen masyarakat secara terang-terangan mendesak ketua bawaslu kabupaten minahasa selatan Eva Kentjem cs agar segera merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di seluruh tps yang ada di kecamatan kumelembuai. (R)

Post Views: 1,976
Bagikan ini :
Previous Post

1 Miliyar Proyek Replacemen Rambu Suar Disnav Kelas I Bitung Fiktif, Kejaksaan Tahan 4 Tersangka

Next Post

Bawaslu Sebut Hanya 65 Persen Warga Manado Berpartisipasi di Pilkada 2024

Next Post

Bawaslu Sebut Hanya 65 Persen Warga Manado Berpartisipasi di Pilkada 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In