CAHAYASIANG.ID, Manadp – Proses Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) khusus untuk Kota Manado mengalami penurunan. Data menunjukkan bahwa hanya 64 persen warga ibu kota provinsi Sulawesi Utara ini yang menyalurkan suaranya di TPS.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, Heart Runtuwena mengatakan, harapan penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, partisipasi masyarakat Kota Manado bisa di atas 80 persen.
“Kalau di Pilkada 2020 itu pemilih ada di angka 74 persen. Namun saat ini dari data-data didapatkan angka di 200 ribuan dari 342 ribuan (Daftar Pemilih Tetap atau DPT-red). Tepatnya saat ini pemilih di Kota Manado 65 persen yang memilih, yang menggunakan hak pilih dari 342 ribu DPT ternyata hanya 220 ribu yang gunakan hak pilih,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait faktor penyebab penurun partisipasi pemilih di Pilkada Manado tahun ini, Heart mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan yang menjadi penyebabnya.
“Saya tidak tahu entah ada kejenuhan karena serentak di tahun yang sama apa karena Pemilu dan Pilpres. Mungkin nanti akademisi atau pengamat dan pemantau yang akan mengevaluasi ini mengapa turun jauh dari Pilkada yang lalu,” ucap Heart.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, penurunan partisipasi pemilih ini dinilai karena terdapat faktor kejenuhan. Menurut Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kejenuhan warga dalam Pemilu dan Pilkada yang berdekatan, menjadi salah satu alasan logis turunnya tingkat partisipasi pemilih. Sebab itu, dia menyebut tingkat partisipasi yang rendah menjadi alasan logis agar penyelenggaraan dua pemilihan ini bisa dipisahkan kembali.
Dikatakan Titi, harus ada jeda yang jelas agar evaluasi terkait penyelenggaraan pemilu bisa diimplementasikan pada pilkada selanjutnya. “Ini menjadi alasan yang sangat logis dan mendesak untuk memisahkan antara pemilu dan pilkada agar tidak terselenggara pada satu tahun yang sama,” kata Titi.
Menurutnya, harus ada jeda dua tahun antara satu sama lain sehingga ada rentang untuk melakukan evaluasi atas pemilu sebelum kemudian melanjutkan penyelenggaraan tahapan pilkada.
Meski demikian, Titi juga tidak menutup faktor lain yang menyebabkan partisipasi rendah, seperti calon kepala daerah yang ditentukan elit di tingkat pusat dan lemahnya penegakan hukum oleh Bawaslu. (ak)






