CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Tim investigasi bersama awak media mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di wilayah Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (9/1/26).
Saat berada di lokasi, tim menemukan sebuah gudang berpagar seng. Di dalam area gudang tersebut terdapat beberapa tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter, serta dua unit tandon lainnya yang berada di luar bangunan gudang. Keberadaan tandon-tandon tersebut diduga kuat digunakan untuk menampung solar bersubsidi secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penampungan BBM ini diduga berkaitan dengan dua nama, yakni Frenly dan Ricko. Keduanya disinyalir berpindah lokasi dari gudang lama ke gudang baru guna mengelabui awak media dan menghindari pemantauan aparat. Lokasi gudang baru tersebut diketahui berada di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
Temuan ini menambah panjang daftar dugaan praktik mafia solar ilegal di wilayah Minahasa yang telah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan BBM subsidi, serta membahayakan keselamatan dan lingkungan sekitar.
Atas dugaan tersebut, tim investigasi meminta Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Royke Harry Langie, untuk segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap lokasi gudang yang dimaksud. Selain itu, desakan juga diarahkan agar dilakukan evaluasi dan pemberian sanksi terhadap jajaran terkait, termasuk Kasat Reskrim Polres Minahasa, apabila dinilai tidak mampu memberantas praktik mafia solar ilegal yang diduga melibatkan Frenly dan Ricko.(*RS)





