CAHAYASIANG.ID, MINAHASA Polemik terkait pengelolaan dana desa Tateli 2 kembali mencuat setelah adanya dugaan penggunaan Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa tateli 2 yang tidak sesuai peruntukan. Isu ini mencuat dari tidak adanya transparansi dan legalitas penggunaan dana tersebut.
Dalam keterangannya, salah satu sumber menyebut bahwa Siltap sejatinya merupakan hak berupa gaji tetap bagi perangkat desa, sehingga tidak dapat dialihkan untuk kepentingan pembangunan desa.
“Namanya Siltap itu adalah gaji perangkat. Jadi tidak bisa digunakan untuk pembangunan desa. Kalau itu dilakukan, tentu tidak sesuai dengan aturan,” ungkap sumber tersebut.
Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait kewenangan dalam pengambilan keputusan, khususnya menyangkut pemberhentian atau pergantian perangkat desa. Ditegaskan bahwa setiap pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati, bukan hanya melalui rekomendasi pihak kecamatan.
“Kalau ada pemberhentian atau rolling jabatan, harus ada SK dari Bupati. Tidak bisa hanya dari kecamatan. Ini yang kemudian menimbulkan dugaan adanya indikasi permainan,” lanjutnya.
Kasus ini juga menyeret nama salah satu perangkat desa, yakni Tumiran, yang disebut-sebut tidak menerima hak Siltap selama menjabat sebagai Sekretaris Desa, khususnya saat dalam kondisi sakit.
Saat dikonfirmasi, Hukum Tua setempat memberikan penjelasan bahwa penggunaan dana Siltap tersebut dilakukan untuk menunjang kebutuhan desa.
“Memang benar, saat itu dana digunakan untuk keperluan desa,” ujar Hukum Tua saat ditemui media di kantor desa.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi dari berbagai pihak yang menilai bahwa penggunaan Siltap di luar peruntukannya berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah daerah terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya transparansi serta penelusuran lebih lanjut guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*RS)






