Berikut adalah pasal-pasal yang bisa menjerat mantan kades tersebut: Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Mantan kades dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Modus: Menahan dokumen APBDes/laporan keuangan sering kali merupakan upaya menutupi belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan, atau penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan jika mantan kades menahan atau membawa aset/dokumen milik desa, tindakan tersebut dapat dikenakan pasal penggelapan:
Pasal 372 KUHP: Penggelapan, yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain (dalam hal ini aset desa/desa), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan (jika pelaku memanfaatkan jabatannya).3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang.
Pasal 26 ayat 4, 27, dan 28 mengatur kewajiban Kades (termasuk saat akhir jabatan) untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Sanksi dan Tindakan Lanjutan Penahanan dan Pidana Penjara:
Harta benda mantan kades dapat disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian keuangan negara.Laporan Polisi:
Pemerintah desa baru atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak melaporkan mantan kades ke Polres atau Kejaksaan Negeri setempat jika terbukti menahan dokumen/aset desa.Rekomendasi tindakan:
Pihak Desa (Kepala Desa baru/BPD) sebaiknya mengirimkan surat somasi (teguran) resmi terlebih dahulu, disusul dengan pelaporan ke Camat, Inspektorat Kabupaten, dan Kepolisian jika tidak ada iktikad baik. (R_01)






