• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 26 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Diduga Banyak Terjadi Manipulasi Anggaran, Hukum Tua Femmy Assa Pertanyakan APBDes yang Belum Diserahkan

Diduga Banyak Terjadi Manipulasi Anggaran, Hukum Tua Femmy Assa Pertanyakan APBDes yang Belum Diserahkan

26/05/2026
in Investigasi, Minsel, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

 CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Diduga banyak terjadi manipulasi anggaran, Hukum tua Boyong Atas Femmy Assa memasuki bulan kelima pasca dilantik terus mempertanyakan perihal APBDesa yang hingga saat ini belum diserahkan dari Mantan Pejabat Hukum tua Olviane Mondigir.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Hukum Tua Desa Boyong Atas Femmy Assa saat ditemui media ini, sabtu, 23/05/2026.

Kepada media ini Pejabat Hukum tua Femmy Assa dengan gamblang mengatakan bahwa pasca serah terima pejabat hukum tua hingga saat ini dirinya tidak memegang APBDes.

“Saya sudah berkali kali menanyakan dan meminta kepada sekretaris desa namun selalu dijawab ada tapi tidak pernah diserahkan”. Ujar Hukum tua Femmy Assa.

Saat ditanya dia (sekdes) cuma selalu bilang ada dan nanti mo dikasih. Sambungnya dengan dialek manado.

Bahkan tidak hanya soal APBDes yang belum diserahkan, BUMDES, KETAHANAN PANGAN, SILTAP, HUTANG PROYEK BPU, MEBELER, maupun menyangkut aset desa (MOTOR) dan lainnya sama sekali tidak ada informasi. Beber Hukum tua.

Melihat tidak ada itikad baik dari sikap mantan hukum tua olviane mondigir yang juga tidak mau menyerahkan APBDes maupun Dokumen Adminstrasi desa kepada Pejabat Hukum Tua Femmy Assa, tentu ini memperkuat dugaan indikasi adanya penyelewengan anggaran dimasa pemerintahannya.

Atas sikap tersebut, maka bisa dipastikan hal itu adalah perbuatan melawan hukum.

Apakah perbuatan mantan hukum tua olviane mondigir dengan sengaja menahan dan tidak mau menyerahkan APBDes dan Dokumen Administrasi lainnya dapat dijerat hukum..??

Ini pasal terkait perbuatan melawan hukum ;

Mantan kepala desa (kades) yang tidak menyerahkan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dokumen laporan keuangan, maupun aset desa setelah masa jabatannya berakhir dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal penggelapan.

Berdasarkan hasil penelusuran, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang sering kali dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat merugikan keuangan negara atau desa.

Post Views: 744
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Berikut adalah pasal-pasal yang bisa menjerat mantan kades...
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Terkait Video Viral “SPBU Kapitu Kacau” Humas Jemmy Pando: Itu Bukan Keinginan Operator Tetapi Itu Sesuai SOP

Next Post

40 Peserta Lulus Pelatihan Penulisan Opini, Berita, dan Press Release Bepelkum Bitung

Next Post

40 Peserta Lulus Pelatihan Penulisan Opini, Berita, dan Press Release Bepelkum Bitung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In