CAHAYA SIANG.ID) MINUT – Pemerintah Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara melakukan Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes T.A. 2023 didampingi Tim Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kamis, (25/08/2022 di Kantor Desa.

Musdes RKPDes T.A. 2023 ini dibuka langsung oleh Camat Kalawat Dra. Ferlie Indria Nassa MAP.
“Kiranya kegiatan tahun lalu yang belum dapat dilaksanakan dapat diusulkan kembali pada musdes ini,” ujar Nassa yang juga sekaligus melakukan pembinaan terhadap perangkat desayang menyoroti ketidak hadiran empat kepala wilayah(jaga).
Sementara itu, Pejabat Hukum Tua Desa Kawangkoan Baru Ellen Somba SE mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKP Des) adalah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta peraturan pelaksanaannya.
“Musyawarah ini harus dilaksanakan sesuai dengan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014. Hal ini penting untuk menentukan arah pembangunan pada tahun 2023 nanti,” tukas Somba yang juga dalam kesempatan ini menyampaikan realisasi kegiatan pembiayaan dana desa tahun anggaran 2022 tahap I dan II.
Terpisah, Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kabupaten Ir Jimmy Rembet mengatakan musyawarah ini merupakan awal dari sejumlah musyawarah yang harus dilakukan sebelum hasilnya disahkan dalam musyawarah penetapan.
“Dalam rentang waktu sebelum penetapan RKPDes masih bisa mengajukan usulan kegiatan sehingga ketika ada yang dilupakan tetapi menjadi skala prioritas bisa diusulkan lagi. Penyusunan ini harus dilaksanakan tepat waktu sehingga masa pembangunan bisa dilaksanakan selama 12 bulan”‘ jelas Rembet.
Ditambahkan Rembet, regulasi prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 masih menunggu Permendes-nya namun ini merupakan hasil workshop Kementrian Desa.
“Jadi aturan Menteri Desa terkait penggunaan dana desa T.A. 2023 ini sedang menunggu aturan Menteri Desa yang diperkirakan turun pada medio september nanti,” imbuh Rembet
Dalam musyawarah ini, peserta membahas sembilan prioritas penggunaan dana desa 2023 diantaranya pembiayaan BLT dana desa untuk keluarga yang miskin ekstrim maksimal 25% dari keseluruhan dana desa dan operasional pemerintah desa sebanyak maksimal 3%.
Menurut Yansi Jacob ST salah satu Pendamping Kecamatan Kalawat dalam Musdes ini tidak hanya membahas penggunaan dana desa tetapi juga penggunaan anggaran ADD, BHPR, PAD dan lainnya.
Hadir dan ikut memberikan materi Pendamping Desa dan Pendamping Desa yang terdiri dari, Sister Maria Worotican S.Th, Fadilah Djoyosuroto, S.Kom, Yansi Jacob, ST dan Yulita Mokodonpis. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua BPD Kawangkoan Baru Saparuddin Djurait bersama dengan Pemdes Kawangkoan Baru. (Rub)
Berikut sembilan prioritas penggunaan dana desa T.A. 2023...