
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Sidang perkara pemberhentian Dua Perangkat Desa Poopo Utara Syalomita Liando dan Nuryati Clara Assa dua korban pemberhentian paksa tanpa alasan oleh Hukum Tua Desa Poopo Utara mulai digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Jumaat, 13/03/2026.
Seperti diketahui, sidang gugatan dua prades warga desa Poopo utara kecamatan Ranoyapo Syalomita Liando dan Nuryati Clara Assa di pengadilan PTUN Manado terhadap Hukum Tua Bill Werung tersebut berawal dari pemberhentian yang diduga melanggar aturan.
Melalui kuasa hukumnya Raymond Tilung, SH dan Wensi Richter, SH, saat dihubungi lewat telepon WA mengatakan, “Agenda sidang hari ini masih DISMISALL atau tahap pemeriksaan berkas berupa surat kuasa dan gugatan. Juga sambil menunggu pihak tergugat”. Kata Raymond Tilung SH.
“Sidang hari ini sesuai jadwal pukul 10:30. Namun karena pihak tergugat dalam hal ini Hukum Tua tidak datang memenuhi panggilan maka sidang berakhir lebih cepat pada pukul 11:30”. Sambung Raymond Tilung, SH.
Sementara, menurut kuasa hukum Raymond Tilung, SH terkait persoalan yang dihadapi kliennya, intinya yang kami mempermasalahkan yakni soal proses pemberhentian itu. Sebab bagi kami melihat, pemberhentian tersebut cacat dan melanggar hukum. Ucap Raymond.
“Kenapa cacat dan melanggar hukum, karena Hukum Tua Desa poopo utara telah melanggar pasal 52 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana pada ayat (1) tertulis Perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dan ayat (2) tertulis Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementata dan dapat dilanjutkan dengan pemberhrntian”. Jelas Raymond Tilung, SH.
Maka bagi kami berpendapat, bahwa Kesalahan prosedur dan proses pemberhentian inilah yang melanggar hukum dan saat ini sementara dalam pengujian dipersidangan PTUN Manado. “Kami akan tetap konsisten membela hak gak dan kepentingan para penggugat sebagai perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh Hukum Tua. Tutup Raymond Tilung, SH.
Untuk diketahui, pemberhentian terhadap keduanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Hukum tua poopo utara. Pertama ; Surat Keputusan (SK) No. 2 Tahun 2025 tertanggal 29 September 2025 Tentang pemberhentian perangkat desa atas nama Syalomita Liando sebagai kepala seksi kesejahteraan. Kedua ; Surat Keputusan (SK) No. 3 Tahun 2025 Tertanggal 29 September 2025 Tentang pemberhentian perangkat desa atas nama Nuryati Clara Assa sebagai kepala seksi keuangan.
Maka tidak heran jika fenomena bobroknya sistim birokrasi di kabupaten Minahasa Selatan yang selalu dilakukan para pemangku kekuasaan mengindikasikan lemahnya ETITUD dan etika birokrasi para pejabat. (R_01)






