Padahal, Menkumham, Supratman Andi Agtas, bukan stakeholder di dunia pers, namun punya kekuatan di landasan hukum, terhadap keberadaan personal-personal di ranah pers Indonesia, termasuk organisasi PWI Pusat. Justru netral, bijaksana dan solutif.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dengan nyaman mengundang Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang, selaku ketua hasil KLB PWI, 28 Agustus 2024, di kantornya. Menkumham didampingi Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzar , Staf khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi, serta tiga Anggota Dewan Pers, Agung Dharmajaya, Totok Suryanto dan Yadi Hendriana.
Rekonsiliasi, adalah jalan tengah solusi yang sangat berbobot, dan sangat netral. Namun, ketua Dewan Pers, ternyata, tak mampu bercermin dari langkah yang dilakukan oleh Menkumham. Mungkin, karena ketua Dewan Pers, tidak paham filosifi dunia jurnalistik. Atau, pura-pura blo’on?
Arogansi yang dipertontonkan Ninik Rahayu, sebagai ketua Dewan Pers, justru menciptakan kegaduhan baru, saat keputusannya mengusir dan menggembok pintu masuk kantor PWI Pusat. Padahal, ketuanya sah, sesuai akte dari Kemenkumham, Hendry Ch. Bangun (HCB).
Bagaimana pun, HCB, masih tercatat secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), nomor AHU-0000946. AH. 01.08. Tahun 2024, tanggal 9 Juli 2024.
Sehingga, keputusan yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dengan mengusir dan menggembok kantor PWI Pusat, serta PWI tidak boleh melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), adalah langkah blunder, dan bertentangan dengan peraturan perundangan.
mBah Coco, coba utak-atik pasal-pasal yang ada hak dan kewajiban Dewan Pers.
Terbaca, pada pasal 15 ayat 2 huruf f – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers menyatakan bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi, memfasilitasi organisasi-organisasi pers, dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Berdasarkan pasal 15 ayat 2 huruf f – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kemudian Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers, Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan, adalah salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalitas wartawan, dan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas, serta menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan.
Dalam kaitan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers memberi hak kepada organisasi kewartawanan seperti AJI, IJTI, PWI melaksanakannya.
Disamping memberikan pelaksanaan UKW kepada badan usaha pers (Kompas, Jawa Pos, dan lain-lain), lembaga lembaga pendidikan-pelatihan pers (seperti LPDS), penyelenggara pendidikan tinggi di bidang jurnalistik (komunikasi), atau yang memiliki program jurnalistik (UI, IISIP, Universitas Prof. Moestopo, Universitas Veteran Yogyakarta, London School Jakarta, dan lain-lain).
Sehingga, dengan keputusan Dewan Pers, yang tidak mengijinkan PWI melaksanakan UKW, merupakan pengkhianatan terhadap UU Pers, dan merupakan pelanggaran hukum yang perlu dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Otomatis. Tidak diperbolehkannya PWI melakukan UKW, sangat merugikan wartawan Indonesia yang menjadi anggota PWI…
Bijimane, Dewan Pers yang sontoloyo, masih legitimasikah?





