CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Dasar hukum pernyataan Presiden Jokowi soal kerahasiaan data pertahanan adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam hal ini, Media CAHAYA SIANG, Rabu (10/1/2023), mencoba menjabarkannya.
Pada Pasal 17 huruf c, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara merupakan hal yang dikecualikan untuk diungkap ke publik.
Dimana, Informasi yang berisiko membahayakan pertahanan dan keamanan negara, hanya bisa dibuka bila diperlukan oleh proses pengadilan.
Bila tidak oleh lembaga penegak hukum, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara tidak boleh dibuka.
Bila informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara dibuka, orang yang tidak berhak menerima informasi tersebut dapat kena pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta. Ini diatur di Pasal 54.
Apa itu ‘informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara’ yang rahasia itu?
Informasi itu adalah meliputi infrastruktur pertahanan pada tempat kerawanan, gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, hingga sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, hingga purwarupa persenjataan militer.
Hal itu tercantum dalam bagian penjelasan UU KIP tersebut, sebagai berikut bunyi pasalnya:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
Pasal 18...






