• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 27 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Dasar Hukum Pernyataan Presiden Jokowi Soal Kerahasiaan Data Pertahanan Negara

Dasar Hukum Pernyataan Presiden Jokowi Soal Kerahasiaan Data Pertahanan Negara

10/01/2024
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Dasar hukum pernyataan Presiden Jokowi soal kerahasiaan data pertahanan adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam hal ini, Media CAHAYA SIANG, Rabu (10/1/2023), mencoba menjabarkannya.

Pada Pasal 17 huruf c, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara merupakan hal yang dikecualikan untuk diungkap ke publik.

Dimana, Informasi yang berisiko membahayakan pertahanan dan keamanan negara, hanya bisa dibuka bila diperlukan oleh proses pengadilan.

Bila tidak oleh lembaga penegak hukum, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara tidak boleh dibuka.

Bila informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara dibuka, orang yang tidak berhak menerima informasi tersebut dapat kena pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta. Ini diatur di Pasal 54.

Apa itu ‘informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara’ yang rahasia itu?

Informasi itu adalah meliputi infrastruktur pertahanan pada tempat kerawanan, gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, hingga sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, hingga purwarupa persenjataan militer.

Hal itu tercantum dalam bagian penjelasan UU KIP tersebut, sebagai berikut bunyi pasalnya:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.

Post Views: 3,750
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Pasal 18...
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Pemkab Sangihe Gelar Rapat Persiapan Tulude dan HUT Daerah ke 599 Tahun

Next Post

Pemkab Sangihe Gelar Rapat Persiapan Tulude dan HUT Daerah ke 599 Tahun

Next Post

Pemkab Sangihe Gelar Rapat Persiapan Tulude dan HUT Daerah ke 599 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In