CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Intimidasi yang diterima oleh sejumlah “Kuli Tinta” (Sebutan Lain Jurnalis) ketika proses peliputan acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) telah secara resmi dilaporkan ke Dewan Pers, di kantornya, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/23).

Sementara itu, diketahui Petinggi CNN Indonesia dan Kompas TV, didampingi tim legal, mendatangi langsung Kantor Dewan Pers, bersama dua “Kuli Tinta” korban saat peliputan acara tersebut, sekaligus menceritakan kronologi kejadian.
Kedatangan kedua Perwakilan Media Raksasa itupun diterima langsung Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan anggota Dewan Pers Yadi Hendriana.
Pada kesempatan itu, Selaku Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyayangkan insiden intimidasi terhadap jurnalis di acara tersebut.
Secara tegas, Dia mengatakan, Tidak ada yang bisa menghalangi kerja jurnalistik, karena dilindungi oleh undang-undang.
“Sesuai Pasal 18 UU 40 (UU Pers), tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparatur termasuk parpol, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi,” kata Ninik Rahayu, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Ia pun memberi peringatan keras, Mengenai upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman bisa terjerat pidana.
“Ini bisa dipidana menurut UU 40, dua tahun atau denda Rp500 juta, jadi ini serius,” jabarnya menjelaskan. (Dego*)






