CAHAYA SIANG.ID, MINUT – Pemkab Minut melakukan gerak cepat pasca memenangkan perkara gugatan terhadap Akta Perdamaian terhadap tergugat Daniel Mathew Rumumpe terkait bidang tanah yang saat ini teretak lantor Dinas Perhubungan Minut seluas 4.475m2 dan tanah seluas 9000m2. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Carla Sigarlaki S.STP.

“Kami siap melaksanakan perintah bupati untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah kepada BPN-TR Minut. Hal ini menindak lanjuti pasca Pemkab Minut telah memenangkan gugatan atas akta perdamaian antara DMR dengan Pemkab Minut. Saat ini bahkan sedang dalam proses, dan BPR-TR Minut sangat membantu,” terang Sigarlaki pasca jumpa pers Kamis,(09/11/2023) di Aula Kantor Bupati.
Sebelumnya, Bupati Joune Ganda SE MM MAP M.Si menyatakan dengan dimenangkannya perkara 254 atas tanah di Kantor Dinas Perhubungan maka akan segera dibuat sertifikat untuk tanah tersebut.

“Setelah memenangkan gugatan akta perdamaian atas perkara 254/pdt.g/PN.ARM maka kami akan menindaklanjuti dengan pembuatan sertifikat yang akan diajukan melalui instansi teknis yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset yang dimiliki Pemkab Minut,” tukas Bupati.(Rubby Worek)






