CAHAYA SIANG.ID, MINUT – Bupati Minut Joune Ganda SE MM MAP M.Si dan Kajari Minut Johanes Priyadi SH MH yakin perkara gugatan 256/pdt.G/PN .arm/2022 atas akta perdamaian nomor 132/pdt.g/PN.arm/2018 atas bidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di kompleks Kantor Bupati Minut senilai kurang lebih 400 miliar akan dimenangkan oleh Pemkab Minut. Hal ini diungkapkan Bupati JG saat konferensi pers bersama Kajari Minut Johanes Priyadi SH MH, Kamis, (09/11/23) di Aula Kantor Bupati Minut lantai tiga.

Diketahui ada dua perkara yang digugat Pemkab Minut yaitu 254 terhadap tergugat Daniel Mathew Rumumpe dan 256 terhadap tergugat Sintya Gelly Rumumpe. Perkara 254 telah dimenangkan oleh Pemkab Minut, sedangkan perkara 256 sedang dalam proses di Pengadilan Tinggi Sulut karena tergugat melayangkan memori banding pada (03/10/2023). Dalam pengajuan gugatan terhadap akta perdamaian ini, Pemkab Minut Minut diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara yaitu Kajari Minut yang diketuai oleh Kasi Datun Frits Gerald Kayukatui SH MH.
Meski sedang dalam proses banding, Bupati Minut optimis bahwa perkara ini juga akan dimenangkan oleh Pemkab Minut karena Tim Jaksa Pengacara Negara telah mengirimkan kontra memori banding kepada pihak Pengadilan Tinggi Sulut dengan bukti-bukti pembayaran yang akurat terhadap bidang tanah yang menjadi sengketa.

“Saya yakin, seperti penjelasan Pak Kajari, tidak ada pemanggilan saksi lagi, lagipula bukti bukti pembayaran ada, jadi kami memiliki alasan untuk memenangkan perkara ini ditingkat banding,” jelas Bupati Joune Ganda.
Sementara itu, Kajari Minut Johanes Priyadi mengungkapkan, “Meskipun kami tidak bisa mengkalkulasi karena ini masalah hukum tapi intinya kami optimis, perkara ini pasti akan sama dengan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi . Alasannya, obyeknya sama dan tidak dilakukan lagi pemeriksaan fakta dan tidak melakukan pemeriksaan saksi lagi dipersidangan, hanya memeriksa memori banding dan kontra memori banding serta hasil dari pemeriksaan yang ada di persidangan tingkat pertama. Kalau penilaian hakim tinggi terhadap pemeriksaan hakim di tingkat pertama sudah benar berarti keputusannya juga akan sama,” jelas Kajari Minut Johanes Priyadi.
Priyadi-pun memperkirakan, putusan incrah perkara 256 ini akan dikeluarkan Pengadilan Tinggi Sulut tiga bulan kedepan. (Rubby Worek)






